Tahun Baru 2026, Gubernur Banten Terbitkan SE Larang Masyarakat Gunakan Kembang Api

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 26 Desember 2025 | 16:18 WIB
Tahun Baru 2026, Gubernur Banten Terbitkan SE Larang Masyarakat Gunakan Kembang Api
3 Negara dengan Pesta Kembang Api Tahun Baru Terindah di Dunia [Ilustrasi: pixabay/astakom]

astakom.com, Jakarta — Gubernur Banten, Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban serta menumbuhkan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra di dalam SE tersebut, Jumat (26/12/2025).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Banten.

Memperjualbelikan petasan/kembang api juga dilarang

Andra melarang masyarakat di Banten menggunakan petasan atau kembang api selama perayaan Tahun Baru.

"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya.

Bupati/Wali Kota diminta tindaklanjuti SE tersebut

Ia juga meminta kepada bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

"Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum," katanya.

Andra pun meminta kepada perangkat daerah serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ia ingin tercipta suasana perayaan yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial di Banten.

"Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial," katanya.

Gen Z Takeaway
Intinya, Pemprov Banten memilih ngerayain Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih empatik dan tertib, lewat larangan total petasan dan kembang api sebagai bentuk solidaritas untuk korban bencana di Sumatera. Lewat kolaborasi pemda, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat, kebijakan ini diarahkan biar perayaan tetap aman, kondusif, dan punya nilai kepedulian sosial, bukan sekadar hura-hura.

Andra Soni Banten Bencana Alam Gubernur Banten Liburan Tahun baru 2026 Nataru Surat Edaran tahun baru Tahun Baru 2026

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB