Update! Formula Kenaikan 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta Berlaku Tahun 2026
Reporter: Shintya
Astakom.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) atau disebut juga UMR Jakarta untuk tahun 2026 resmi naik 6,17% dari tahun sebelumnya.
UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761 naik sebanyak Rp333.115 menjadi Rp5.729.876.
Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Pramono, keputusan kenaikan UMP ini diambil melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.“Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, sehingga kenaikannya mencapai 6,17 persen,” kata Pramono Anung, dikutip pada, Kamis (25/12/2025).
Hal-hal yang menjadi pertimbangan kenaikan nilai UMP
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, daya beli pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha di Jakarta.Perhitungan UMP Jakarta 2026 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Setelah pembahasan dengan Dewan Pengupahan, nilai alfa yang digunakan adalah 0,75. Nilai dianggap sebagai titik tengah yang fair sehingga menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Besaran formula nilai alfa yang digunakan
Pramono menekankan bahwa dengan penggunaan nilai alfa 0,75, kenaikan UMP Jakarta tetap berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli pekerja tetap terjaga.Kenaikan yang telah disepakati bersama ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Masih ada spare time bagi perusahaan untuk menyesuaikan anggaran pengupahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis di Ibu Kota.
Formula untuk menghitung UMP sudah ditetapkan pemerintah
Dilansir dari redaksi Astakom.com, upah minimum ini harus segera diserahkan kepada kementerian dan negara selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Pramono mengatakan penetapan UMP kali ini sudah ditetapkan rangenya. Jadi pemerintah hanya perlu menginput beberapa aspek perhitungan yang telah ditetapkan dalam formula yang berlaku tahun ini.
“Karena memang angkanya-kan sudah ada rangenya. Tinggal dirange itulah cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” imbuh Gubernur Betawi itu, dikutip dari Astakom.com pada, Kamis (25/12/2025).













