Mengenai Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Janji akan Segera Tetapkan Tersangkanya
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Fitroh mengatakan, dalam kasus itu penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Pasal itu terkait korupsi yang menimbulkan kerugian negara, sehingga dilibatkan BPK untuk melakukan perhitungan.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," jelas dia.
Sebelumnya KPK periksa Yaqut
Melansir astakom.com, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024, pada Selasa (16/12/2025).
Dalam pemeriksaannya, KPK menanyakan terkait temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi. temuan ini didapat dari pemeriksaan langsung penyidik KPK ke Arab Saudi untuk mengusut kasus ini.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Latar belakang kasus korupsi kuota haji
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.











