Buntut dari OTT KPK: Tiga Pejabat Kejari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Orang Jadi Buron

Editor: Alfian Tegar
Senin, 22 Desember 2025 | 12:51 WIB
Buntut dari OTT KPK: Tiga Pejabat Kejari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Orang Jadi Buron

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Pencopotan ini adalah buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya kehilangan jabatan usai kena OTT KPK, salah satu dari mereka kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pejabat yang terseret dalam kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi.

Pencopotan merupakan sanksi administratif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pencopotan ini merupakan sanksi administratif langsung setelah ketiganya terciduk dalam operasi senyap KPK.

Status kepegawaian mereka pun dibekukan sementara hingga ada keputusan hukum yang final.

“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang, di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Salah satunya melarikan diri dan menjadi buron

Drama penangkapan ini menyisakan satu babak baru yang menegangkan. Tri Taruna, sang Kasi Datun, berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan penangkapan. Hal ini membuatnya resmi menjadi buronan yang kini sedang dalam pengejaran aparat.

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam dan akan mengerahkan sumber dayanya untuk membantu KPK memburu Tri Taruna.

Pihaknya berkomitmen penuh untuk menyerahkan buronan tersebut kepada penyidik KPK jika berhasil ditemukan.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Akan dilakukan sidang etik di internal Kejaksaan

Di samping proses hukum pidana yang berjalan di KPK, ketiga pejabat ini juga akan menghadapi proses internal di Kejaksaan.

Menurut Anang, sidang etik akan tetap digelar secara paralel sambil menunggu vonis pengadilan dijatuhkan.

“Sambil menunggu proses hukum dan putusan pengadilan yang tetap,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Adhyaksa. Anang pun menyampaikan pesan khusus kepada seluruh jaksa yang bertugas di berbagai penjuru Indonesia untuk tidak gentar dan terus memegang teguh integritas sebagai seorang aparat penegak hukum.

“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” tandasnya.

Gen Z Takeaway
Singkatnya, Kejaksaan Agung langsung pasang sikap tegas usai OTT KPK dengan mencopot tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai sanksi administratif, bahkan satu di antaranya kini buron dan masuk DPO. Proses hukum di KPK tetap jalan, dibarengi sidang etik internal, jadi pesannya jelas: bersih-bersih institusi bukan wacana, integritas penegak hukum wajib dijaga tanpa kompromi.

Hulu Sungai Utara Jaksa Agung kejagung Kejaksaan Agung Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Kejari Hulu Sungai Utara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK operasi tangkap tangan OTT

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB