Komdigi: Aplikasi 'Mata Elang' Berbahaya, Data 1,7 Juta Debitur Disebar Ilegal?
Reporter: Dhea
Astakom.com, Techno – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti keberadaan aplikasi mata elang (matel) yang dinilai membahayakan perlindungan data pribadi para masyarakat.
Sejumlah aplikasi tersebut diduga menjadi sarana penyebaran data debitur pembiayaan kendaraan secara ilegal dan dimanfaatkan dalam praktik penagihan di lapangan.
Komdigi meminta Google menghapus apk yang melanggar
Sebagai langkah tegas, Komdigi telah meminta platform Google untuk menghapus aplikasi-aplikasi yang terdeteksi melanggar aturan. Permintaan ini diajukan setelah pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan data objek yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Komdigi ajukan hapus 8 Aplokasi Digital
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, berdasarkan siaran pers, Jumat (19/12/2025).
Alexander menjelaskan, langkah tersebut diambil usai Komdigi menemukan adanya indikasi penyebaran data kendaraan yang menjadi objek fidusia secara tidak sah.
Aplikasi mata elang, termasuk salah satunya BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real time dan mengakses basis data perusahaan pembiayaan. Dengan cara ini, kendaraan yang menunggak cicilan dapat diidentifikasi secara cepat, meski prosesnya dinilai melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Kasus gresik perkuat temuan komdigi
Kekhawatiran Komdigi diperkuat oleh pengungkapan kasus serupa oleh Polres Gresik. Kepolisian menemukan praktik penyebaran data debitur dalam jumlah besar melalui aplikasi mata elang yang dikembangkan secara ilegal dan digunakan untuk kepentingan penagihan kendaraan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan besarnya skala kebocoran data yang terjadi dalam kasus tersebut. “Total 1,7 juta data pelanggan yang disebarkan,” ujarnya. Ia menilai, kebocoran data tersebut sangat berisiko karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kendaraan tanpa kewenangan resmi.
“Kita takut data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai mata elang dan menarik semua kendaraan dari nasabah,” kata AKBP Rovan.
Pengawasan Ruang Digital Akan Diperketat
Komdigi menegaskan penertiban aplikasi mata elang merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan ruang digital sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan platform digital agar aplikasi serupa tidak kembali beredar.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi digital, terutama yang meminta akses data sensitif tanpa kejelasan legalitas dan izin resmi. (DeA/ aSP)













