Usai Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Yaqut Cholil Enggan Berikan Keterangan Kesaksiannya
astakom.com, Jakarta — Esk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk menyimpan informasi usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Diketahui pemeriksaan Yaqut berlangsung selama 8,5 jam.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dia meminta para wartawan untuk menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK saja.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
Namun, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
“Diperiksa sebagai saksi,” tutupnya.
KPK masih hitung kerugian negara
KPK mengatakan bahwa penyidik masih mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara.
Pemeriksaan ini dilakukan KPK bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengatakan materi penghitungan kerugian negara ini melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan KPK.
“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.
KPK juga mendalami temuan penyidik di Arab Saudi
Selain kerugian negara, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.
“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dalam kasus kuota haji masih berjalan.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucap dia.
Melansir redaksi astakom.com, kronolgi diusutnya kasus ini bermula saat pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kasus ini terjadi pada tahun 2024 yaitu saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.











