astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait kasus suap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan melakukan telaah dan analisis terhadap dokumen yang sudah disita untuk mendukung pengungkapan perkara.
KPK fokus dalami kasus pematokan fee 15-20 persen
Budi juga mengatakan, KPK akan fokus mendalami kasus suap di mana Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek.
“Kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lagi lebih luas, apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” ujarnya.
Kasus masih diusut mengenai keterlibatan pihak lain
KPK juga membuka peluang pengembangan kasus dugaan suap ini. Selain itu, keterlibatan pihak lain juga masih didalami.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” ujar Budi.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari bukti. Sejauh ini, KPK cuma mengendus keterlibatan lima tersangka, dan aliran suap ke Ardito.
Lima orang tersangka kasus ini
Melansir redaksi astakom.com, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut daftarnya:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

