Kepolisian Periksa Pemilik Gedung Terra Drone: Gedung Tidak Memiliki Tangga Darurat
astakom.com, Jakarta — Kepolisian telah selesai melakukan pemeriksaan pemilik gedung Terra Drone yang terbakar dan memakan korban jiwa sebanyak 22 orang.
Polisi mendalami terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki Gedung Terra Drone tersebut.
"Pemilik sudah datang dan diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
"(Yang didalami) Terkait kepemilikan, penguasaan gedung, IMB dan SLF, pengetahuan aktifitas penyewa, pengawasan dan pencegahan dan tindakan setelah mengetahui resiko," tambahnya.
Hasil pemeriksaan pemilik gedung Terra Drone
Roby menyampaikan, hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pemilik gedung mengaku gedung tersebut tidak memiliki tangga darurat.
"Ya memang benar, memang begitu keadaannya (tak ada tangga darurat). Tapi izinnya itu, izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015," ujar Roby.
Pemilik gedung juga mengakui tidak ada perawatan lanjutnya terhadap gedung karena sudah disewa PT Terra Drone Indonesia. Dia mengatakan pemilik gedung menyerahkan perawatan kepada penyewa.
"Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia nggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat," tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa saksi ahli . Dia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian dari pemilik gedung.
"Hasil pemeriksaannya, dia (pemilik gedung) udah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan, masih kita cari," tuturnya.
Dugaan ada tersangka lain
Roby menyebut adanya potensi tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, dia mengatakan sejumlah bukti masih dikumpulkan.
“Tidak menutup ada tersangka lain, namun masih penguatan alat bukti dulu,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi. Kepolisian juga telah memeriksa para korban selamat dari insiden kebakaran ini.
“12 saksi sudah diperiksa. Termasuk karyawan yang selamat,” tuturnya.
Melansir dari redaksi astakom.com, Kepolisian juga telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana terjerat dengan pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).













