Miliaran Uang Tunai Diamankan di Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Unsur Pidana di Dalamnya?
astakom.com, Jakarta — Petugas Bea Cukai bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Kemarin (15/12/2025).
Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura.
Empat orang itu kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku.
Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi secara mendalam, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Indar, saat gelar konferensi pers, dikutip Selasa (16/12/2025).
Tidak ditemukan unsur tindak pidana
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai KUPVA Bukan Bank berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Mengenai kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Konferensi pers turut dihadiri Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia, Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, Ps Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri, Iptu Reka Geofani, serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan Media.













