Update Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone: Dirut Terancam Penjara Seumur Hidup
astakom.com, Jakarta — Polisi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana terjerat dengan pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
“Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Susatyo
Kelalaian dalam penyimpanan baterai drone
Susatyo juga mengungkap, Michael diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpanan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata dia.
“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.
Kebakaran disebabkan baterai terjatuh dan munculkan percikan
Diketahui berdasarkan laporan kepolisian, kebakaran gedung tersebut bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai layak pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut.
Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya. Hal itu membuat 22 orang terjebak kehabisan nafas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.













