Kronologi Bupati Aceh yang Kini Terancam Kena Sanksi
Reporter : Shintya
Astakom.com, Jakarta - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menjadi perbincangan hangat masyarakat. Karena Mirwan dan istrinya pergi umroh beberapa waktu lalu, saat wilayah yang dipimpinnya terdampak banjir dan longsor. Diketahui kepergiannya juga tak mengantongi izin dari Gubernur. Buntut dari keputusannya itu, kini ia terancam mendapatkan sanksi.
Menurut Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) sanksi terkait tindakan Mirwan, yang pergi ke luar negeri tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Mirwan akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Jika menemukan pelanggaran kewajiban maupun larangan dari kepergiannya itu, maka inspektorat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.
"Sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap, yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa tindakan sang kepala daerah itu merupakan kesalahan fatal.
"Ya tentu (kesalahan fatal). Ya, (kesalahan fatal)," kata Bima Arya.
Dicopot Dari Jabatan Ketua DPC Aceh Selatan
Selain terancam mendapatkan sanksi, Mirwan MS telah ditindak tegas oleh partai Gerindra. Setelah kejadian itu ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Aceh Selatan. Lantaran Mirwan tak mematuhi peraturan. Seharusnya ia tidak pergi, jika tak kantongi izin dari Gubernur. Terlebih lagi, saat kondisi Aceh yang sedang genting.
Sekjen Gerindra, Sugiono menilai apa yang dilakukan Mirwan itu sebagai contoh pemimpin yang buruk.
"Saya kira ini merupakan bentuk ini kepemimpinan yang buruk karena di tengah-tengah rakyatnya yang sedang mengalami kesusahan yang bersangkutan pergi meninggalkan tempatnya," kata Sugiono kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Sugiono, sikap Mirwan tidak sesuai dengan nilai Partai Gerindra. Maka dari itu, Mirwan dinilai telah melanggar ikrar dan sumpah sebagai kader Gerindra.
Gubernur Aceh Tak Beri Izin
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk pergi umroh. Lantaran melihat kondisi Aceh yang belum pulih dan tertangani dengan selesai, imbas banjir dan longsor.
"Tidak saya teken (surat izinnya) walaupun Mendagri teken ya sudah, terserah," katanya di Banda Aceh, Jumat (5/12) dilansir dari Antara.
Berkaca dari kejadian ini, Mualem menekankan kepada semua pejabat di Aceh untuk tidak bepergian dahulu. Terlebih selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi sedang melanda Aceh.
"Untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga terserah," katanya.
Gen Z Takeaway
Drama umrohnya Bupati Aceh Selatan ini jadi contoh nyata betapa pentingnya sense of crisis buat pemimpin, apalagi saat daerah lagi kena bencana. Dari ancaman sanksi Kemendagri, pencopotan jabatan oleh partai, sampai klarifikasi Gubernur yang ternyata nggak pernah kasih izin—semuanya nunjukin bahwa tindakan seenaknya di momen genting bisa berbalik jadi bumerang politik dan publik. (Shin/NSR)













