KPK Aktif Mode Investigasi, Terus Dalami Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
Reporter: Nur Nadiah
astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus action penyelidikan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Pada Jumat (5/12/2025).
Mengenai hal ini, KPK kembali memanggil Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini Jumat (05/12/2025). Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Ghotama, setelah ia lebih dulu diperiksa pada 5 November 2025.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,"Kasus Korupsi kayak plot twist dan Vibs-nya 'nggak selesai-selesai
Di informasikan, berdasarkan pernyataan KPK lewat Budi Prasetyo tadi, langsung bikin publik ngelirik kayak, “Hmm… serius nih? vibes penyelidikan-nya makin intense.”Selain pejabat tinggi Kemenkes tersebut, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Termasuk Romadona dari Kemenkes serta Bambang Nugroho (PT Pilar Cadas Putra) dan Cahyana Dharmawan (PT Rancang Bangun Mandiri).
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka baru pada 24 November 2025. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi RSUD Koltim kini mencapai delapan orang. Rentetan tersangka ini udah kayak daftar member grup idol tapi versi dark mode.
Peran ASN Kemenkes dalam Pengamanan DAK RSUD Koltim
Penahanan tiga tersangka baru tersebut semakin memperluas penyelidikan KPK. Salah satu tersangka baru adalah ASN Kemenkes, Hendrik Permana dan dua tersangka lainnya adalah ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, Yasin, serta pihak swasta, Aswin Griksa.Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendrik diduga berperan penting dalam proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek RSUD Koltim. Hendrik diduga menawarkan jasa untuk meloloskan atau mengamankan pagu DAK bagi sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar 2%.
Lonjakan Nilai Proyek
Akibat praktik tersebut, naiknya 'nggak santai. Sehingga usulan anggaran DAK untuk RSUD Koltim melonjak drastis, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.Atas upayanya menaikan usul DAK, Hendrik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari pengurusan DAK tersebut.
Samapai berita ini dirilis Redaksi astakom.com, 3 tersangka tadi telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025.
Kronologi Kasus
Kasus korupsi ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek yang mencapai Rp126,3 miliar yang bersumber dari DAK. Upgradenya sih keren, tapi kalo dibumbui skandal jadi kerasa kayak “build mode” versi ilegal.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah lebih dulu menetapkan beberapa tersangka, diantaranya:
Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur). Andi Lukman Hakim (Pejabat Kemenkes). Ageng Dermanto (PPK Proyek). Deddy Karnady (Pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Pemberi Suap). Arif Rahman (Pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Pemberi Suap).
Berkas perkara Deddy dan Arif telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini keduanya sedang menjalani persidangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, yang berawal dari proyek Kemenkes yang awalanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. (naD/ aSP)













