Meta Hapus Ribuan Akun yang tidak Memperivikasi Usia, Australia Resmi Melarang Anak Main Medsos
Reporter: Dhea
astakom.com, Jakarta - Pemerintah Australia resmi menindak pengguna media sosial yang diyakini berusia di bawah 16 tahun. Sejak 4 Desember 2025, lebih dari setengah juta akun di platform milik Meta telah dibekukan.
Regulasi ini diterapkan melalui Age Assurance Minimum Standards (AAMS) di bawah kerangka Online Safety Act, yang mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Meta hapus Akun yang tidak memperivikasi usia
Meta merupakan perusahaan induk Instagram, Facebook, dan Threads, sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah memulai proses penghapusan akun yang teridentifikasi tidak memenuhi batas usia.Kebijakan ini merupakan implementasi dari undang-undang kerangka umur minimum media sosial yang mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Pemerintah Australia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga A$ 49,5 juta. Sementara itu, pengguna yang terdampak pemblokiran dianjurkan mengunduh data pribadi mereka sebelum penghapusan akun dilakukan.
Akun yang dihapus diberi kesempatan banding
Meta juga menyediakan mekanisme banding bagi mereka yang merasa usianya salah terdeteksi, termasuk opsi verifikasi identitas resmi.Regulasi resmi mulai berlaku 10 Desember 2025, tetapi Meta memilih memulai proses penghapusan akun lebih awal sejak 4 Desember. Juru bicara perusahaan menyampaikan kepada BBC pada Kamis (4/12/2025), “Kepatuhan terhadap hukum, memerlukan tahapan berkelanjutan dan bersifat kompleks,” ujarnya.
“Meskipun Meta berkomitmen untuk mematuhi hukum, kami yakin diperlukan pendekatan yang lebih efektif, terstandarisasi, dan menjaga privasi,” perusahaan menambahkan.
Meta menilai bahwa verifikasi usia seharusnya dilakukan melalui toko aplikasi sebagai langkah yang lebih konsisten dan privasi-friendly. (deA/ aSP)













