KPK Cekal Pihak yang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 3 Desember 2025 | 17:23 WIB
KPK Cekal Pihak yang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. KPK)

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Pencegahan ke luar negeri ditetapkan untuk mengusut dalang dalam perkara kuota haji ini.

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sudah melakukan cegah luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Pihak Kemenag dan Asosiasi Dicekal

Budi juga menyampaikan selain pihak-pihak dari Kementerian Agama, pihak asosiasi terkait juga ikut dicekal.

“Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus)," ujar Budi.

Selain itu, Budi juga menilai kuota haji khusus yang dikelola PIHK tidak sesuai dengan aturan kuota. Penyidik saat ini tengah mendalami proses diskresi yang dilakukan piak dari Kemenag maupun pihak eksternal.

Budi menyebut kurang lebih 14 asosiasi haji yang terlibat dalam penambahan kuota haji khusus. KPK belum bisa memastikan pihak mana yang menjadi otak dalam perkara ini.

"Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu, ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif, dan dorongan," ujarnya.

"Tapi kalau pendalamannya soal pascadiskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (Maktour Travel), pihak swastanya itu," tambahnya.

KPK Masih Mengusut Tersangkanya

Melansir redaksi astakom.com, sampai saat ini, KPK masih terus menggali informasi dan bukti penyelewang jumlah kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Kasus yang sampai saat ini belum ditemukan tersangkanya, masih berkutat di pencarian bukti dan informasi dari para saksi. Ditambah, saat ini juga KPK sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.

Informan yang menjadi kunci kasus ini merupakan pihak pemegang jabatan krusial pada saat Menteri Agama di era kepemimpinan Presiden Jokowi yakni Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

Tidak hanya pihak pemerintah, beberapa pihak swasta atau perusahaan penyalur haji dan umroh (biro) juga ikut terseret kasus ini.

Sebelumnya ada kuota tambahan, kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun yang sama. Penyelewengan mulai terjadi saat kuota haji dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Gen Z Takeaway

Singkatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mencekal sejumlah pihak—baik dari Kementerian Agama maupun asosiasi dan travel—agar tidak kabur saat penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kasus ini menyorot pembagian kuota era Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyimpang dari aturan, merugikan jemaah reguler. Meski belum ada tersangka, KPK masih memburu otak di balik diskresi kuota ini sambil menghitung potensi kerugian negara.

Kasus Dugaan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korupsi haji korupsi kemenag Korupsi Kuota Haji Pra peradilan korupsi haji

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB