Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Pejabat Propam Polda Sumut Dicopot
astakom.com, Jakarta — Ramai diperbincangkan terkait isu dugaan pemerasan yang menyeret Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dan Kasubid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Candra.
Pemerasan ini diduga dilakukan terhadap sejumlah anggota polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara.
Kasus ini direspons oleh DPR RI melalui anggota Komisi III, Mangihut Sinaga. Ia menyayangkan apabila hal ini benar-benar terjadi.
Sebelumnya beredar di media sosial yang menunjukkan Kombes Julihan Muntaha dan anggotanya kerap mabuk-mabukan hingga pesta di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.
“Intinya, kita sangat menyayangkan hal ini jika betul-betul terjadi. Ada dugaan pemerasan, kemudian minum-minum alkohol, pesta-pesta, dan segala macam tindak tanduknya dari Kabid Propam, yang jelas itu sudah tidak dibenarkan,” ujar Mangihut Sinaga, saat dihubungi media, dikutip Kamis (27/11/2025).
Menurut Mangihut, tindakan seperti minum minuman keras, pesta pora, hingga pemerasan merupakan perilaku yang mencoreng nama kepolisian.
“Tindakan itu mencoreng nama kepolisian,” kata Mangihut Sinaga.
Kabid Propam Polda Dicopot
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mencopot Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dan dan Kasubid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Candra. dari jabatannya sejak Selasa (25/11/2025).
Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi pencopotan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, Rabu (25/11/2025).
“Iya, benar (dicopot) dalam rangka pemeriksaan, dan sebagai bentuk transparansi,” ujar Kombes Ferry.
“Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung,” tambah Kombes Ferry.
Diketahui dugaan pemerasan ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah satunya, peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen) kuat dugaan membayar Rp 10.000.000 untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari Propam Polri.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Singkatnya, publik lagi disuguhi isu serius soal dugaan pemerasan di tubuh Polda Sumatera Utara yang menyeret Kombes Julihan Muntaha dan jajarannya, dengan nilai dugaan setoran hingga puluhan juta rupiah. DPR RI lewat Mangihut Sinaga menyayangkan keras jika praktik ini benar terjadi karena mencoreng marwah kepolisian, apalagi diperkuat kabar gaya hidup bermasalah di luar tugas. Merespons hal itu, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan langsung mencopot Julihan dan Agustinus dari jabatan sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan internal.













