KPK Serahkan Rp 883 Miliar Aset Rampasan ke Negara untuk Pulihkan Dana Pensiun Taspen
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KP menyerahkan aset rampasan yang di selewengkan koruptor Rp883.038.394.268 ke negara. Aset rampasan yang sudah dikonversi berupa uang tunai senilai (sekitar Rp883 miliar) itu dimasukan kembali kedalam kas PT Taspen (Persero).
Pada gelar konfrensi pers siang tadi, Uang tersebut ditumpuk dan diperlihatkan sebesar Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktiif PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11/2025). Terlihat tumpukan uang pecahan Rp100.000 memenuhi tempat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Acara penyerahan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Bagian dari upaya peulihan keuangan negara
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Rony Menyampaikan hasil yang diterima barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk Negara Cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.
“Telah menerima penyerahan barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 unit. Atau bila ditranslate ke dalam rupiah jumlahnya adalah Rp883 miliar,” ujarnya.
Rony Kembali menyampaikan pentingnya memperkuat kepercayaan peserta Taspen bahwa negara hadir dan mampu melakukan pemulihan aset Taspen yang di korupsi.
“Penting adalah langkah KPK kali ini memperkuat kepercayaan para peserata Taspen, yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa usia pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset Taspen yang telah dikorupsi oleh oknum-oknum,” ujarnya.
Jutaan ASN Jadi Korban
KPK memandang korupsi pada dana pensiun sebagai salah satu kejahatan yang paling memprihatinkan karena korbannya adalah jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun dan menggantungkan hidup di masa tuanya pada dana tersebut.
"Dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," kata Asep Guntur.
Ia juga mengkonversi, bahwa kerugian Rp 1 triliun setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN, menunjukkan betapa dahsyatnya dampak korupsi di sektor ini. (aLf/ aSP)
Gen Z Takeaway
KPK resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar ke PT Taspen, jadi langkah nyata buat nge-recover dana pensiun yang sempat dikorupsi lewat investasi fiktif. Dengan tumpukan uang yang literally memenuhi ruang konferensi pers, pesan yang ingin ditegaskan jelas: negara hadir buat ngamanin kembali hak jutaan ASN yang udah nabung puluhan tahun. Kasus ini juga jadi reminder keras bahwa korupsi dana pensiun bukan sekadar angka, tapi langsung nyentuh masa tua para ASN dan keluarganya.











