Ketua Komisi III DPR RI: Banyak Hoaks Soal Pasal KUHAP yang Beredar di Masyarakat
astakom.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, membantah isu-isu RKUHAP yang beredar di masyarakat.
Khususnya isu yang menyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara bebas tanpa melalui izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, bahkan data.
Isu lain juga menyebar bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Habiburokhman menegaskan informasi yang beredar tersebut hoaks.
“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Aturan-aturan Sebenarnya dalam KUHAP
Ia menjelaskan ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
Ia juga menyebut, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
“Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
Selain itu, dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Sementara, Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
“Terkait penangkapan, penahanan, dan penggepedahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat,” ungkapnya.
Lalu, pada Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, meurutnya, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti.
Sementara penggeledahan diatur dalam Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.(aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
DPR sahkan RKUHAP sambil nge-clear hoaks soal polisi bisa nyadap atau nyita data seenaknya. Habiburokhman tegaskan aturan baru justru makin ketat: penyadapan wajib izin pengadilan, pemblokiran dan penyitaan harus lewat hakim, dan penangkapan/penggeledahan tetap pakai syarat ketat plus dua alat bukti. Intinya, bukan kasih karpet merah buat aparat, tapi rapihin standar hukum acara.











