Oknum Aparat Tersangka Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Polda Jambi
astakom.com, Jakarta - Bripda Waldi Aldiyat, tersangka kasus pembunuhan seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi ini diberikan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025).
Keputusan PTDH Melalui Komisi Sidang Etik
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto mengatakan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah komisi sidang menilai bahwa Bripda Waldi telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.
“Sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pidana yang dilakukan terhadap Bripda Waldi. Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dosen di Bungo,” ujar Kombes Mulia, Jumat (8/11/2025).
Persidangan dipimpin oleh PLT Kabid Propam AKBP Pendri Erison sebagai Ketua Sidang , didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagaiWakil Ketua, dan Kompol Yumika Putra sebagai Anggota Sidang.
Tim penuntut diisi oleh Kompol Andi Musahar dan Ipda Ponco Prio Wibowo, serta turut hadir provos, terduga pelanggar, dan delapan orang saksi.
“Saksi yang dihadirkan terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban,” jelas Mulia.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Dalam pertimbangan sidang, Bripda Waldi dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kedua pasal tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi Polri.
“Komisi Etik memutuskan perilaku terduga merupakan perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Mulia.
Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.(aLf)
Gen Z Takeaway
Bripda Waldi Aldiyat resmi dipecat tidak hormat usai terbukti membunuh dosen di Bungo. Langkah ini jadi sinyal tegas Polri bahwa perilaku tercela dan pelanggaran sumpah jabatan nggak bisa ditoleransi dalam institusi penegak hukum.













