Update Kasus Prada Lucky: Ayah Korban Prada Lucky Dilaporkan Langgar Disiplin?
astakom.com, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky terus bergulir hingga kini sudah masuk masa persidangan
Sejak awal kasus ini mengemuka, Kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI AD yang baru bertugas selama dua bulan. Sebagai dugaan awal, penganiayaan antar sesama rekan TNI ini terjadi di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) setelah dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Perkembangan Sidang Kasus Terkini
Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.
Agenda sidang ini, mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Sidang ini sudah digelar ketiga kali. Sidang pertama digelar pada Senin (27/10/2025) dan kedua digelar Selasa (28/10/2025).
Dalam persidangan terungkap bahwa antara 27 Juli — 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang) dan dipaksa mengaku penyimpangan seksual oleh seniornya.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Dokter Ungkap Banyak Temukan Luka Memar
Dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang itu terungkap adanya sejumlah luka memar pada tubuh Prada Lucky.
Kedua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang adalah Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha. Kandida merupakan dokter umum, sedangkan Gede adalah dokter spesialis bedah di RSUD Aeramo.
Kandida mengungkapkan terdapat luka memar dan bengkak di bagian perut, dada, hingga pinggang Lucky. Kemudian, tangan dan paha kiri Lucky juga ditemukan luka.
"Kalau bagian kepala dan telinga tidak ditemukan luka apa pun," kata Kandida kepada media, Selasa (4/11/2025).
Kandida menyimpulkan luka-luka itu disebabkan oleh trauma tajam dan benda tumpul sehingga kondisi luka berbentuk goresan panjang dan merata. Ia menduga luka tersebut dialami Lucky satu jam hingga dua hari sebelum dibawa ke rumah sakit.
Ayah Prada Lucky Dilaporkan Pelanggaran Kedisiplinan?
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono mengaku menerima laporan soal pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo.
"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Konfirmasi Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya. Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.
Dalam pernyataannya, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.
“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujar Christian, Rabu (5/11/2025).
“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” lanjutnya.
Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar dia.
Pada 6 Agustus 2025, Prajurit Dua (Prada) TNI AD, Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia setelah dirawat intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lucky dirawat setelah diduga dianiaya para seniornya selama berhari-hari. Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Piek Budyakto, pada Senin (11/8) mengumumkan 20 tersangka yang terlibat dalam penyiksaan yang merenggut nyawa Lucky. Identitas para tersangka tidak disebutkan, namun seorang dari mereka adalah perwira TNI AD. (aLf/aSP)
Gen Z Takeaway
Kasus kematian Prada Lucky Namo jadi tamparan keras buat institusi militer soal masih adanya budaya kekerasan di tubuh TNI. Sidang yang terus berjalan mengungkap detail memilukan, dari penyiksaan brutal sampai luka memar di sekujur tubuh korban. Di sisi lain, perjuangan ayahnya, Pelda Christian Namo, buat cari keadilan justru dihadang tudingan pelanggaran disiplin.
Di tengah seragam dan hierarki, cerita ini bukan cuma soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan keberanian melawan sistem yang sering kali membungkam suara yang seharusnya didengar.








