KPK Tambah Jumlah Daftar Tersangka Dugaan Pemerasan Agen TKA di Kemenaker
astakom.com, Jakarta - KPK menambah Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni mantan Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS).
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Rabu (29/10/2025).
Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap HS diterbitkan pada Oktober 2025. Namun Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran Heri dalam kasus ini.
Kasus ini muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan, para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliardari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024.
Rincian Pembagian Uang Tersebut
Budi merinci pembagian uang tersebut, di antaranya Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemenaker dalam praktik dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing.
Bukan hanya pegawai di Binaperta Kemenaker saja, uang panas itu juga pernah mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf yang sehari-hari bekerja lainnya, kurang lebih Rp 5 miliar.
"OB serta staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp 5 miliar," bebernya. (aLf)
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan korupsi di Kemenaker makin rumit setelah KPK resmi menambah tersangka baru, eks Sekjen Heri Sudarmanto, dalam skandal pengurusan izin tenaga kerja asing. Dari hasil penyidikan, total uang “panas” yang mengalir disebut tembus Rp53,7 miliar, bahkan sampai menyentuh level staf dan office boy.
Fenomena ini bikin publik makin geram karena menunjukkan korupsi bukan cuma soal pejabat tinggi, tapi sudah merembes ke struktur paling bawah birokrasi, seolah sistemnya memang “sakit” dari akar sampai pucuk.











