Masih ada Problem Transparansi Insentif Biaya Publikasi Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Masih ada Problem Transparansi Insentif Biaya Publikasi Penelitian di Perguruan Tinggi Negeri
Sengkarut Transparansi Kebijakan Insentif Publikasi di Unsika. (Foto: Unsika/astakom.com))

astakom.com, Karawang – Salah satu penerjemahan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi selain mengajar, juga menuntut para dosen konsisten dalam melakukan penelitia Ilmiah dan mempublikasikanya secara berkala..

Namun, kebijakan insentif publikasi bagi para dosen yang melakukan penelitian dianggap masih belum transparan sesuai dengan kerangka kebijakan Kementeria Dikti.

Diantara yang dianggap mengalami problem insentif  bermasalah tersebut adalah Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia itu menuai kritik tajam dari kalangan dosen peneliti disana.

Rektor dianggap Batasi Penelitian
Peraturan Rektor terbaru yang membatasi pengajuan insentif publikasi, dinilai cacat administrasi dan tidak transparan.

Aturan yang baru ini tertuang di dalam Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 37 Tahun 2025 tentang standar dan Ketentuan Pengajuan Insentif Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual bagi Dosen. Beleid ini merevisi Peraturan Rektor Unsika Nomor 1 tahun 2024.

Dalam aturan baru tersebut, dosen hanya dapat mengajukan insentif untuk satu publikasi per tahun. Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang memberikan kebebasan bagi para dosen untuk mengajukan insentif tanpa batasan jumlah publikasi.

Kebijakan Bertolak Belakang dengan Pemerintah
Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang mendorong riset dan inovasi nasional melalui peningkatan produktivitas publikasi ilmiah. Padahal, anggaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi untuk Unsika tergolong besar, meskipun universitas ini berstatus sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

Keputusan tersebut memicu kegaduhan di internal Unsika. Banyak dosen merasa dirugikan karena mereka telah mengeluarkan biaya pribadi yang tidak sedikit untuk publikasi riset. Baik itu di jurnal Tingkat nasional maupun internasional. Ironisnya, nilai insentif yang diberikan kampus sering kali lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan dosen untuk publikasi.

Di tengah dorongan produktivitas akademik, peraturan baru ini justru mempersempit ruang apresiasi terhadap publikasi karya ilmiah.

“Peraturan Rektor yang lama sengaja diganti dengan yang baru agar bisa membatasi para dosen mengajukan insentif. Padahal, para dosen sudah berjuang menghabiskan materi, waktu, dan pikiran untuk mempublikasikan hasil riset mereka,” ujar Eka Yusup, mantan anggota Senat Unsika, saat dihubungi wartawan.

Eka menilai perubahan aturan ini mencerminkan lemahnya komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. “Setiap tahun Unsika menerima alokasi APBN untuk insentif publikasi melalui LPPM. Jadi sangat wajar bila publik mempertanyakan ke mana dana itu digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eka menyebut kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak adil. “Ini perbuatan dzalim. Bagaimana mungkin institusi pendidikan justru dipenuhi orang-orang yang membatasi insentif bagi publikasi ilmiah. Sementara mereka tahu perjuangan para dosen untuk menulis dan mempublikasi hasil risetnya, sangat sulit. Apalagi di jurnal internasional,” tambahnya.

Publikasi Riset dari Kocek Pribadi Dosen
Eka juga menyoroti fakta bahwa sejumlah dosen harus menanggung biaya besar untuk publikasi di jurnal open access internasional. “Ada dosen yang membayar hingga USD 3.200 atau sekitar Rp56 juta untuk satu publikasi. Dana sebesar itu tentu tidak ringan bagi dosen, apalagi jika insentifnya justru dibatasi,” ujarnya.

Ia menduga ada kejanggalan dalam penyusunan dan penggunaan anggaran insentif publikasi. Dengan alasan efisiensi, pihak universitas diduga sengaja memperketat pemberian insentif sekaligus menambah syarat administratif yang menyulitkan dosen.

“Kebijakan ini menekan semangat dosen untuk berkarya. Dengan gaji yang relatif rendah, sulit bagi dosen untuk terus mempublikasi jurnal nasional maupun internasional tanpa dukungan insentif yang memadai,” kata alumni Doktoral Universitas Padjadjaran ini.

Menurutnya, jika Unsika ingin meningkatkan peringkat dan kredibilitas sebagai PTN, seharusnya pimpinan universitas mendukung penuh kebijakan yang memacu publikasi dosen.

“Rektor seharusnya menjadi motor penggerak riset dan publikasi, bukan malah penghambat. Apalagi anggaran dari Kementerian sudah tersedia,” pungkasnya.

Eka menegaskan bahwa semangat insentif ini bukan sekedar memperoleh keuntungan semata bagi dosen. Tetapi insentif ini, katanya, bisa mendorong dan memotivasi semangat para dosen untuk mengangkat nama institusi ke tingkat internasional, lewat publikasi.

“Hal ini akan mendukung visi Unsika menjadi world class university. Jadi visi Unsika itu bukan jargon atau koar-koar semata. Tapi harus dibuktikan lewat publikasi sebagai aksi nyata para akademisi,” pungkasnya.(aLf/aRSp)

Gen Z Takeaway
Kebijakan baru Unsika ini kayak ngerem di tengah tanjakan. Bukannya ngegas semangat riset, malah bikin dosen kehilangan motivasi. Di era di mana publikasi ilmiah jadi kunci reputasi kampus, aturan yang ngebatesin insentif justru terasa mundur.

Eka Yusuf Insentif Publikasi Penelitian Dosen Publikasi hasil riset Universitas Singaperbangsa Karawang Unsika

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB