KPK Gaspol Usut Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bantah Ada Intervensi
astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 masih terus berlanjut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, menyusul adanya pertanyaan publik ihwal KPK yang hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Budi menegaskan, bahwa penyidik lembaga antirasuah kini masih terus bekerja melakukan penyidikan kasus tersebut, dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
"Penyidikan masih berprogres dan penyidik kita masih memanggil meminta keterangan kepada para saksi, karena memang dalam proses penyidikan ini keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan," ujar Budi, Kamis (16/10).
Dia pun membantah kabar adanya intervensi yang dilakukan, sehingga penetapan tersangka atas kasus yang berdasarkan perhitungan awal, ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 triliun tersebut.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Kota Haji, tidak ada intervensi," tegasnya.
Pun perihal KPK yang tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Budi beralasan karena banyaknya saksi yang perlu dimintai keterangan, yang dalam hal ini adalah para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Karena memang pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam," jelasnya.
Selain itu, proses dan mekanisme jual beli kuota haji khusus kepada para calon jemaah dilakukan masing-masing penyelenggara secara berbeda. "Jadi memang beragam, sehingga penyidik butuh pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual beli kuota haji khusus ini seperti apa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (14/10). Keduanya yakni Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi.
Duduk perkara kasus ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jamaah, terutama jamaah reguler.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50 persen masing-masing.
KPK menduga, sebagian dari kuota khusus tambahan itu diperjualbelikan. Sehingga, lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Pun dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kemudian staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan KPK di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Gen Z Takeaway
KPK lagi gaspol banget. Mereka pastiin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih lanjut jalan tanpa drama “tekan-menekan” dari pihak mana pun. Walau belum ada tersangka yang diumumkan, KPK bilang mereka lagi ngebut periksa banyak saksi, terutama dari pihak penyelenggara haji khusus yang jumlah dan praktiknya beda-beda.Kasus ini sendiri gede banget: dugaan jual beli kuota haji tambahan yang nilainya bisa nyentuh Rp1 triliun! Makanya, penyidik lagi dalemin satu per satu jalur duit dan mekanismenya. Jadi, buat yang udah mulai skeptis, KPK kasih sinyal tegas, mereka nggak bakal mundur.











