Rabu, 8 Okt 2025
Rabu, 8 Oktober 2025

Dukung Keberlanjutan Program MBG, Akademisi Ingatkan Penguatan Payung Hukum

astakom.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah untuk melawan stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Sehingga dalam jangka panjang, keberlanjutan program ini sangatlah penting untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Akademisi yang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman menyambut positif program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengingatkan pentingnya penguatan payung hukum terhadap program prioritas tersebut.

“Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin,” ujarnya, dikutip astakom.com, Jumat (3/10).

Usulan pembentukan Undang-undang MBG sebelumnya telah disuarakan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyusul adanya kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah.

Dalam hal ini, King melihat perlunya pentingnya pembentukan undang-undang sebagai penguat Perpres payung hukum program MBG. “UU akan memberikan Kepastian Hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan,” terangnya.

King menambahkan, kehadiran UU MBG juga akan memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, kata dia, banyak aturan kabur terutama soal mekanisme pendanaan.

“Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” jelasnya.

Dia pun berpesan dalam pembentukan UU MBG nanti, tata kelola MBG dapat disusun sejelas mungkin, termasuk dalam hal pengawasan yang menurutnya perlu melibatkan masyatakat.

“Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka Lapangan Kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi,” ungkapnya.

King juga menekankan perlunya sanksi tegas dalam pengaturan program MBG. Tanpa sanksi pidana maupun administratif, potensi penyimpangan kontrak hingga standar penyediaan makanan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Gen Z Takeaway

Program MBG tuh bisa dibilang investasi masa depan, bukan sekadar bagi-bagi makanan. Tapi biar nggak jadi program musiman, pakar minta harus ada payung hukum kuat alias UU khusus MBG.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

Gus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo untuk Angkat Wong Cilik dari Jerat Kemiskinan

astakom.com, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tiga mandat utama Presiden Prabowo Subianto yang menjadi fokus Kementerian Sosial (Kemensos) dalam upaya...

Cerita Jeje, Anak Gunungkidul yang Bangkit Lewat Sekolah Rakyat dan Pena Harapan

astakom.com, Sleman – Di balik pendopo sederhana Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 20 Sleman, kisah-kisah perubahan hidup sedang ditulis, salah satunya oleh Louvie Jogjeriansyah...

Pendaftaran Magang Nasional Dibuka Hari Ini, Menaker Minta Fresh Graduate Tak Panik Daftar

astakom.com, Jakarta - Ribuan fresh graduate di seluruh Indonesia kini punya peluang emas untuk menapaki dunia kerja melalui Program Magang Nasional yang resmi dibuka...

Fakta Baru Kasus Immanuel Ebenezer: Alphard yang Disita KPK Ternyata Mobil Sewaan

astakom.com, Jakarta – Sebuah mobil Alphard yang sempat jadi sorotan publik dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian...

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Jawaban Ketua KPK

astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, meskipun kini kasus tersebut sudah...

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Kantongi Pengembalian Dana Rp100 Miliar

astakom.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama...

Viral