Ketua Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pembahasannya Libatkan Partisipasi Publik

Editor: Untung Raharjo
Rabu, 10 September 2025 | 20:48 WIB
Ketua Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pembahasannya Libatkan Partisipasi Publik
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto: F. Gerindra)

astakom.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung dibahas pada tahun 2025.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Rabu (10/9).

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan, pembahasan RUU akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” kata anggota dewan dari Dapil Lampung 2 itu.

Libatkan publik dan terbuka
Baleg menilai perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini diyakini menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil korupsi hingga pencucian uang.

Seluruh proses penyusunan, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU, dipastikan dilakukan secara terbuka. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Bob Hasan menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana. RUU ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa DPR menegaskan komitmennya agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum.

“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya.

Gen Z Takeaway

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan RUU Perampasan Aset masuk program Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Bahkan, RUU tersebut bakal selesai tahun ini juga. Bob juga janji pembahasannya akan terbuka dan dapat diakses publik, tambah lagi akan libatkan masyarakat.

Bob Hasan DPR RI Ketua Baleg KUHAP Prolegnas 2025 Prolegnas Prioritas RUU perampasan aset transparan

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB