Raih WTP Saja Tak Cukup! Menag Minta Jajaran Kemenag Kerja Nyata untuk Masyarakat
astakom.com, Jakarta - Laporan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag) untuk kesembilan kalinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi diraih Kemenag secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Namun ia menegaskan bahwa raihan WTP ke-9 tidak boleh hanya dipandang sebagai capaian teknis saja, tetapi harus menjadi pemicu semangat bagi jajaran Kemenag untuk memberikan pelayanan yang lebih nyata dan bermakna bagi masyarakat.
"Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat,” tegas Menag Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip astakom.com, Selasa (9/9).
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam merancang berbagai program untuk masyarakat. Sehingga program dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
“Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata. Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tambahnya.
Sebagai informasi, bahwa opini WTP disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas LKKA per 31 Desember 2024.
Laporan itu disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun penjelasan rinci atas angka-angka keuangan telah tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKKA.
Dengan capaian WTP ke-9 berturut-turut ini, Kemenag meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, Kemenag bertekad menjadikan setiap program dan kebijakan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang bukan sekadar simbolis semata.











