KPK Jelaskan Konstruksi Kasus Suap Inhutani V, Terkait Izin Pengelolaan Hutan di Lampung
astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.
Dalam unggahan video jumpa pers di akun Instagram KPK @official.kpk, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat Lokasi berbeda, pada Rabu (13/8).
Dalam OTT, KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa uang tunai senilai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, serta dua mobil jenis Rubicon dan Pajero.
KPK juga telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perkara suap di sektor kehutanan ini. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak, Kamis (14/8).
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya (ADT) selaku Staf Perizinan SB Grup.
Konstruksi kasus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 55.157 hektare di Provinsi Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng.
“Meliputi wilayah register42 (Rebang) seluas ±12.727Ha; Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8)
Pada 2018, kerja sama tersebut bermasalah karena PT PML tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak serta dana reboisasi. PT PML disebut Asep juga tak memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT. INH per bulannya.
Selanjutnya pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT. PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT. INH untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
Di sinilah dimulainya terjalin praktik suap. Pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan DJN selaku Direktur PT. PML dan tim, yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
Pada Agustus, PT. PML melalui Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH.
“Pada saat yang sama, Saudara DIC selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya.
Pada November, DIC kemudian menyetujui permintaan PT PML. Hingga pada Februari 2025, dirinya menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH, yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT. PML.
Direktur Utama PT INH, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima sejumlah uang tunai hingga fasilitas pribadi dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN).
Djunaidi meminta staf PT PML Sudirman membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani.
Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari ‘merah’ menjadi ‘hijau’, dan membuat Dicky ‘aman’.
Sudirman lalu menyampaikan kepada Djunaidi bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT Inhutani untuk modal pengelolaan hutan.
Pada Juli 2025, Dicky melakukan pertemuan dengan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta.
“Sdr. DIC (Dicky Yuana Rady) meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN (Djunaidi) menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut,” kata Asep.
Selanjutnya Djunaidi melalui Staf Perizinan SB Group Aditya menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Djunaidi pada bulan ini.
"Pada saat bersamaan, Sdr. ADT (Aditya) mengantarkan uang senilai Sin$189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani," kata Asep.
Selanjutnya Djunaidi melalui Staf PML bernama Arvin menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani.
"Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, tim KPK kemudian mengamankan 9 pihak termasuk Sdr. ADT di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan Sdr. DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai Sin$189.000, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," ungkap Asep.
Asep mengatakan KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan pihak yang terjaring OTT tersebut dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah Dicky, Djunaidi dan Aditya.
Dicky sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.











