Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

DPR Ingatkan MoU Kejagung soal Penyadapan Bisa Rusak Demokrasi Digital

astakom, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti serius nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi terkait akses informasi dan pemasangan perangkat penyadapan untuk keperluan penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyebut, kolaborasi tersebut perlu diawasi ketat agar tidak melanggar prinsip demokrasi digital dan hak konstitusional warga negara.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tegas Sudding, dikutip astakom.com, Kamis (26/6).

Sebagaimana diketahui, bahwa kerja sama ini melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Adapun fokus utama MoU adalah pemanfaatan data dan informasi, termasuk penyediaan rekaman komunikasi serta pengoperasian perangkat penyadapan untuk mendukung proses hukum.

Meskipun menilai langkah ini sebagai upaya strategis, terutama dalam pelacakan buronan dan pengumpulan bukti digital, Sudding memperingatkan bahwa tindakan tersebut berada di wilayah sensitif yang membutuhkan akuntabilitas tinggi.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sudding menekankan, hak-hak digital warga negara tidak boleh dikorbankan demi efisiensi penegakan hukum. Ia meminta agar kerja sama seperti ini dijalankan dengan transparansi penuh dan diawasi dalam kerangka regulasi yang ketat.

“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak atas privasi dijamin dalam konstitusi dan setiap pelanggaran terhadapnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan penyelenggara komunikasi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” tandas Sudding, legislator dari Dapil Sulawesi Tengah.

Sudding berharap, langkah Kejaksaan Agung ini bisa menjadi titik awal menuju sistem peradilan modern berbasis teknologi, yang tidak hanya efisien, tapi juga etis dan berpihak pada perlindungan hak asasi.

Feed Update

Hilal Check! BMKG & BRIN Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

astakom.com, Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, muncul diskursus mengenai perbedaan tanggal hari raya yang diprediksi jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026. Sebagai rujukan...

Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha...

Mendikdasmen Resmikan 726 Sekolah Hasil Revitalisasi TA 2025 di Aceh

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan hasil Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bireuen, Provinsi...

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK Hari Ini untuk 20 Hari Pertama

astakom.com, Jakarta — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak...

Satgas PKH Segel Tambang Ilegal PT Mineral Trobos di Malut, Denda lagi Dihitung

astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan...

Seskab Teddy Minta Masyarakat Dukung PP Tunas: Lindungi Anak di Ruang Digital

astakom.com, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola...