OJK Spill Data: 216 Sanksi Pasar Modal sampe Denda Rp2,23 Triliun, IHSG Mau Di-upgrade!
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi nggak pencitraan doang soal urusan pasar modal. Sepanjang periode Januari sampai Oktober 2026, OJK resmi menjatuhkan total 216 sanksi buat pihak-pihak yang kedapatan spill the tea alias melanggar aturan. Nggak tanggung-tanggung, denda administratif yang ditebar tembus angka Rp2,23 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kalau langkah ini diambil demi menjaga integritas pasar, naikin kepercayaan investor, serta bikin ekosistem investasi kita makin aman dan terarah.
"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hasan pada Konferensi Pers RDKB Oktober 2026, dikutip astakom.com pada Jumat (06/11/2026).
Rincian sanksi
Kalau dirinci lebih dalam, dari 216 sanksi yang diketok OJK, sebanyak 169 pihak kena sanksi denda administratif dengan total Rp2,23 triliun. Nggak cuma denda, ada juga 6 sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar buat pemain pasar modal yang kena blacklist.
Selain itu, OJK juga ngasih 27 sanksi berupa peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan izin, serta 5 sanksi perintah tertulis bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan main di bursa.
Bursa efek Indonesia dipush lakukan reformasi
Tapi, OJK sadar kalau mau ngeupgrade ekosistem pasar modal itu nggak cukup cuma dibikin jera lewat sanksi. Makanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) digaspol buat ngejalanin agenda reformasi integritas pasar modal secara total.
Beberapa poin penting yang diminta OJK ke BEI antara lain penguatan transparansi kepemilikan saham, naikin kualitas free float, nyempurnain mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), evaluasi ulang perhitungan IHSG, sampai nguatin pengawasan (surveillance) perdagangan saham biar nggak gampang dijebol.
"Selain itu, komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan para investor institusi, baik lokal maupun domestik, akan terus kami lakukan," kata Hasan.
Investor tembus 33,55 juta
Langkah bersih-bersih ini jadi makin penting karena jumlah investor di pasar modal kita lagi booming parah. OJK mencatat, sampai Oktober 2026 aja, ada penambahan sekitar 1,38 juta investor baru dibanding bulan September 2026 (month-to-month).
Secara total, jumlah investor di pasar modal sekarang udah nembus angka 33,55 juta orang. Angka ini ngalamin lonjakan signifikan alias tumbuh 64,75 persen secara year to date (ytd).
Dengan makin ramainya market kita, OJK berharap pasar modal Indonesia bisa terus jadi tempat cuan yang aman dan green flag buat semua kalangan investor.
Gen Z Takeaway
OJK lagi serius beres-beres pasar modal, bukan sekadar kasih peringatan. Sepanjang Januari–Oktober 2026, sebanyak 216 sanksi dijatuhkan kepada pihak yang melanggar aturan, dengan total denda administratif mencapai Rp2,23 triliun. Nggak berhenti di situ, OJK juga mendorong BEI melakukan reformasi besar-besaran, mulai dari transparansi kepemilikan saham hingga penguatan pengawasan perdagangan. Langkah ini makin relevan karena jumlah investor pasar modal sudah menembus 33,55 juta orang, sehingga keamanan dan kepercayaan investor harus terus dijaga.








