PP TUNAS Sasar 70 Juta Anak, Ini Risiko Digital yang Ingin Dicegah Pemerintah

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Kamis, 5 November 2026 | 18:04 WIB
PP TUNAS Sasar 70 Juta Anak, Ini Risiko Digital yang Ingin Dicegah Pemerintah
PP TUNAS Sasar 70 Juta Anak, Ini Risiko Digital yang Ingin Dicegah Pemerintah (Dok. Komdigi)

astakom.com, Jakarta – Aktivitas anak di internet tidak hanya berkaitan dengan hiburan dan akses informasi. Di balik kemudahan menggunakan layanan digital, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari perundungan siber, paparan konten berbahaya, kecanduan gim, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat keamanan anak ketika menggunakan layanan digital dengan mempertimbangkan usia dan tingkat risiko masing-masing platform.

Melansir dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikutip Kamis, (04/11/2026) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sekitar 70 juta anak Indonesia berusia di bawah 16 tahun menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam ekosistem digital. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Temu dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (03/11/2026).

Risiko digital tidak hanya berasal dari media sosial

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam PP TUNAS adalah cakupan layanan digital yang diatur. Perlindungan anak tidak cukup hanya berfokus pada media sosial karena risiko juga dapat muncul ketika anak menggunakan gim daring, perdagangan elektronik, maupun layanan digital lainnya.

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Dengan pendekatan ini, penilaian tidak hanya melihat nama atau kategori platform, tetapi juga fitur dan karakteristik layanan yang berpotensi membahayakan anak.

Terdapat tujuh aspek risiko yang menjadi pertimbangan, di antaranya kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta potensi kecanduan dan gangguan kesehatan.

“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Meutya.

Data kesehatan mental jadi perhatian

Risiko penggunaan layanan digital juga berkaitan dengan kondisi kesehatan mental anak. Dalam pemaparannya, Meutya mengungkapkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang menunjukkan sekitar 363 ribu anak berusia 7–17 tahun mengalami gejala depresi, sementara 338 ribu anak lainnya menunjukkan gejala kecemasan.

Angka tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa persoalan di ruang digital perlu dilihat lebih luas. Penggunaan teknologi yang tidak terkelola dapat beriringan dengan berbagai persoalan, seperti perundungan di media sosial, kecanduan gim, hingga kesulitan berkonsentrasi dan belajar.

“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” ucapnya.

Akses digital disesuaikan dengan usia anak

Dalam penerapannya, PP TUNAS mengatur akses layanan digital berdasarkan kelompok usia dan tingkat risiko. Anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan yang masuk kategori berisiko tinggi. Sementara itu, akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, perusahaan teknologi dapat menggunakan sejumlah mekanisme pengenalan dan verifikasi usia. Pilihannya meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.

Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengenali karakteristik penggunanya. Karena itu, penyedia layanan digital diharapkan turut bertanggung jawab dalam memastikan anak tidak mengakses layanan yang belum sesuai dengan usia dan kesiapan mereka.

“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” kata Meutya.

Pemerintah juga menekankan bahwa pelaksanaan PP TUNAS membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain pemerintah dan perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, serta masyarakat memiliki peran dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

PP TUNAS membawa pesan Tunggu Anak Siap, yaitu memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi dengan perlindungan yang sesuai usia dan tingkat kesiapan mereka. Jadi, persoalannya bukan sekadar melarang anak menggunakan internet, melainkan memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan tumbuh kembang generasi muda. Tanggung jawab ini pun bukan hanya milik orang tua, tetapi juga perusahaan teknologi dan seluruh ekosistem digital.

PP Tunas Aktivitas Anak komdigi Akses digital Risiko digital Perlindungan Anak

Infografis

Terkini