Kemenkeu Tegaskan Sikap: Nggak Bakal Masuk ke Jajaran Pemegang Saham BEI
astakom.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan tidak akan masuk dalam jajaran pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah proses demutualisasi bursa yang sedang berjalan.
Menurut Suahasil, Kemenkeu memegang peran utama sebagai perumus kebijakan (policymaker) pemerintah, sedangkan BEI beroperasi sebagai penyelenggara pasar di ranah komersial.
Langkah ini diambil demi menjaga independensi dan objektivitas regulasi di industri keuangan nasional. Pemisahan fungsi antara regulator dan operator dinilai sangat krusial agar tidak timbul benturan kepentingan di kemudian hari.
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip astakom.com pada Kamis (05/11/2026)
Jaga integritas dan kawal reformasi pasar modal
Atas dasar pemisahan peran Kemenkeu, kepemilikan saham atas BEI dinilai berada di luar lingkup tugas dan tanggung jawab Kemenkeu. Meski begitu, Kemenkeu tidak lantas melepaskan perhatiannya begitu saja dari perkembangan bursa saham tanah air.
Meski tidak ikut mengambil porsi saham, Suahasil menegaskan Kemenkeu akan tetap konsisten mendukung serta memantau program reformasi pasar modal yang digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Regulasi baru
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, pintu kepemilikan saham bursa sebenarnya dibuka bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Berbeda dari Kemenkeu yang memilih pass, Danantara Indonesia telah menyatakan minatnya untuk menguasai saham BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memperkirakan porsi kepemilikan saham Danantara dalam skema demutualisasi BEI bakal berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Proses internal masih berjalan
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik ngespill kalau penataan dan penjajakan terkait calon pemegang saham baru tersebut masih berproses secara internal, sehingga perincian nilai penawaran belum dapat dipublikasikan.
Saat ini, proses demutualisasi BEI telah memasuki tahap penyesuaian Anggaran Dasar setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut menjadi landasan hukum yang membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak non-Anggota Bursa (AB).
Perubahan struktur kepemilikan ini diharapkan mampu membuat tata kelola BEI semakin modern, transparan, dan mampu bersaing di kancah global. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
Kemenkeu tegas mengambil posisi untuk tidak ikut menjadi pemegang saham BEI meski regulasi demutualisasi membuka peluang tersebut. Suahasil Nazara menilai peran pemerintah sebagai regulator harus tetap terpisah dari operator pasar agar independensi dan objektivitas pengawasan tetap terjaga. Meski tidak ikut memiliki saham, Kemenkeu tetap akan mengawal reformasi pasar modal bersama OJK dan BEI. Sementara itu, Danantara justru menunjukkan minat untuk mengambil porsi kepemilikan sekitar 5–10% saham BEI.








