Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Perannya
astakom.com, Jakarta - Skandal penyadapan telepon orang nomor satu di Indonesia makin panas dan memasuki babak baru. Barengan sama bergulirnya penyidikan, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka baru yang enggak main-main statusnya: seorang perwira tinggi kepolisian berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik kantongi bukti kuat dalam gelar perkara. Berikut fakta-fakta terbaru seputar penetapan tersangka anyar tersebut:
Dari Saksi Kunci Naik Status Jadi Tersangka
Perwira tinggi yang terseret arus kasus ini adalah Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi). Sosok yang sebelumnya cuma dimintai keterangan sebagai saksi kini resmi mengenakan status tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Peran Sentral: Beri 'Lampu Hijau' Hapus Rekaman
Rekam jejak SU di internal kepolisian ternyata pegang peranan vital. Ia tercatat pernah menduduki posisi Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010–2019 dan menjabat sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri.Dalam struktur operasional, tersangka lain seperti EH dan AS wajib mengantongi restu SU sebelum mengeksekusi tindakan provisioning atau penyadapan.
Puncaknya terjadi pada awal Oktober 2026. Kala itu, tersangka AS meminta izin khusus untuk melenyapkan arsip hasil sadapan. Tanpa ragu, SU memberi lampu hijau alias meng-ACC penghapusan seluruh berkas hasil penyadapan yang terkumpul selama ini.
Jerat Pasal Berlapis dan Perkembangan Penyidikan
Hingga saat ini, korps bhayangkara telah menetapkan total empat orang tersangka. Tiga di antaranya sudah mendekam di sel tahanan Mako Brimob. Sementara untuk tersangka SU, proses penahanan terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan pascastroke.
Untuk membongkar kasus sampai ke akarnya, tim penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi serta lima ahli terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli pidana. Atas aksi nekatnya, SU dijerat pasal berlapis terkait illegal access (UU ITE) hingga UU KUHP terbaru dengan ancaman hukuman kumulatif belasan tahun penjara. (RaM)
Gen Z Takeaway
Fix no debat, kasus sadap-menyadap ini beneran plot twist parah sih, Vips! Bayangin aja, oknum yang harusnya jagain keamanan digital malah kena spill ikut nge-ACC buat delete bukti penting biar hilang tanpa jejak. Tapi ya namanya jejak digital plus hukum Indonesia, tetep aja no mercy dan bakal diusut tuntas sampai ke akarnya. So, pesan moral buat kita semua: jangan pernah ngerasa aman pas main-main sama hal ilegal,soalnya kalo udah ketangkap basah kayak gini, end game-nya bakalan kelam banget, bro.








