Polda Lampung Tangkap 10 Tersangka dalam Pengungkapan 5 Kasus Narkotika
astakom.com, Jakarta — Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto.
Berdasarkan laporan yang diterima astakom.com, Kamis (05/11/2026), dari lima kasus yang diungkap, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.
Berdasarkan hasil perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000 atau sekitar Rp125,1 miliar.
Jumlah narkotika yang berhasil diamankan itu diperkirakan dapat menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda tegaskan tak ada ruang bagi peredaran narkoba
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan penanganan menyeluruh serta sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegasnya.
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik turut menggunakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkuat pencegahan hingga pengembangan jaringan
Polda Lampung memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kepolisian akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran narkoba.
Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan, hingga pengembangan kasus yang belum tuntas.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Polda Lampung mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 dengan menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp125,1 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa sekaligus mempertegas komitmen kepolisian memberantas jaringan narkoba melalui penindakan, pencegahan, dan kolaborasi bersama masyarakat.









