RUU Perampasan Aset Makin Spesifik, Pelaku Karhutla Bisa Kehilangan Aset?

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 5 November 2026 | 21:33 WIB
RUU Perampasan Aset Makin Spesifik, Pelaku Karhutla Bisa Kehilangan Aset?
Komisi III DPR RI melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). [Dok. TVR Parlemen]

astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan adanya usulan untuk mengatur tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara lebih spesifik dalam RUU Perampasan Aset. 

Melalui usulan ini, aset milik pelaku karhutla nantinya dapat dirampas sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/11/2026).

Karhutla masuk pengaturan khusus

Habiburokhman menjelaskan, usulan tersebut bertujuan membedakan tindak pidana karhutla dari jenis kejahatan lingkungan lainnya. Dengan begitu, penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan memiliki pengaturan yang lebih spesifik.

Pembahasan lebih lanjut mengenai usulan ini akan dilakukan oleh anggota Komisi III DPR.

"Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua," ucapnya.

Ia menambahkan, usulan perampasan aset tersebut muncul dari dorongan agar penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berujung pada sanksi administratif. 

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan konsekuensi yang lebih tegas terhadap pelaku.

Masih bergantung pada kesepakatan

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut masih bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya," ucap dia.

"Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti," tambahnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Usulan perampasan aset bagi pelaku karhutla dalam RUU Perampasan Aset menjadi langkah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Komisi III DPR akan membahas usulan tersebut agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan aset hasil tindak pidananya. Namun, penerapannya masih menunggu kesepakatan dalam pembahasan RUU.

RUU perampasan aset Komisi III DPR RI Tersangka Karhutla Karhutla

Infografis

Terkini