Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Perkara Skandal Suap Tambang Nikel
astakom.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (5/11/2026). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal suap pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati. Selain hukuman badan, Hery juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Heri Susanto sejumlah Rp 300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan," tegas Hakim Ketua di persidangan.
Bayar uang pengganti Rp 3,87 miliar, rumah di Cakung ikut disita
Selain hukuman fisik dan denda, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,87 miliar. Untuk melunasi kewajiban tersebut, aset berupa satu unit rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, resmi diperhitungkan sebagai bagian pembayaran.
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara pidana penjara selama 3 tahun," lanjut hakim.
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis ketukan palu hakim ini terbilang sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, serta beban uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar.
Dalam dakwaan perkara suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026 ini, Hery terbukti mengantongi uang pelicin hingga total Rp 4,85 miliar dalam bentuk tunai dan aset properti.
Fasilitas suap tersebut diterima demi mengondisikan dokumen LHP Ombudsman RI agar mengeluarkan rekomendasi adanya perbuatan malaadministrasi pada Kementerian LHK RI terkait kewajiban PNBP PKH PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta mengamankan perizinan IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Rincian alur pengucuran suap dari berbagai perusahaan tambang
Persidangan mengungkap alur pencairan uang haram yang mengalir deras ke kantong Hery. Pertama, ia menerima dana sebesar Rp 675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Selanjutnya, suap Rp 200 juta mengalir dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui perantara yang sama.
Tak berhenti di situ, Hery juga menggaet gratifikasi dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang senilai Rp 2,2 miliar, uang tunai Rp 1,2 miliar via Edi Sukandi, serta tambahan Rp 525 juta. Terakhir, aliran dana senilai Rp 50 juta turut masuk dari wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rozai. (RaM)
Gen Z Takeaway
Kasus vonis 5 tahun penjara buat mantan pejabat Ombudsman ini beneran jadi reminder keras kalau praktik suap dan 'jual-beli' rekomendasi izin pertambangan itu toxic banget (zero tolerance for corruption!). Dari niat merekayasa laporan demi membela perusahaan tambang nikel, ujung-ujungnya malah gigit jari: masuk bui,didenda ratusan juta, plus aset rumah melayang disita negara. Praktik korupsi cuma bakal ngerusak integritas lembaga publik dan merugikan lingkungan.









