DPR Libatkan Jamdatun Lanjut Bahas RUU Perampasan Aset
astakom.com, Jakarta — Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan dari sejumlah pihak.
Kali ini, rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dia juga menegaskan komitmen DPR untuk segera membawa RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," ujar Habiburokhman saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Jamdatun Kejaksaan RI Narendra Jatna, Pengurus Pusat (PP) KAMMI, serta akademisi Universitas Lampung Dr Budiyono. Berbagai pandangan dari peserta diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan RUU tersebut.
Panja RUU Perampasan Aset dibentuk
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Panja tersebut diketuai oleh Habiburokhman, sementara Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjadi wakil ketua.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset juga telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan regulasi tersebut memiliki tenggat penyelesaian.
DPR menargetkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat dirampungkan paling lambat 15 Desember 2026.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Target tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. DPR kini melanjutkan pembahasan dengan melibatkan berbagai unsur agar regulasi yang disusun memiliki landasan dan substansi yang matang. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi bersama Kejaksaan, akademisi, dan mahasiswa. DPR juga telah membentuk Panja untuk mematangkan regulasi tersebut dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.









