Polri Benahi Profesi Debt Collector, Dorong Legalitas dan Cegah Praktik Premanisme

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 3 November 2026 | 14:35 WIB
Polri Benahi Profesi Debt Collector, Dorong Legalitas dan Cegah Praktik Premanisme
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026). [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Polri menyiapkan langkah penataan profesi penagih utang atau debt collector melalui perubahan menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. 

Penataan ini diarahkan untuk menghadirkan profesi yang memiliki dasar hukum, kompetensi terukur, serta sistem pengawasan yang jelas.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (02/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menyampaikan bahwa Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjelas kedudukan profesi sekaligus meningkatkan standar kerja di lapangan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Standar profesi diperkuat, praktik penagihan dievaluasi

Rudy menjelaskan, perubahan nama profesi harus diikuti aturan yang mengatur aspek kelembagaan, kemampuan petugas, sertifikasi, kode etik, dan sistem pengawasan. Dengan begitu, setiap aktivitas penagihan memiliki standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penataan ini juga merespons berbagai persoalan dalam praktik penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan. Sejumlah kasus melibatkan intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga penggunaan kelompok tertentu yang berujung konflik dengan masyarakat.

Situasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap debitur, tetapi juga mengganggu kepastian dalam industri pembiayaan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Usulan pembentukan Satuan Jasa Penagihan

Dalam forum tersebut, muncul usulan pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai organisasi yang menaungi profesi sekaligus menjalankan pembinaan dan pengawasan secara terpadu.

Skema tersebut mengacu pada pola pembinaan pengamanan swakarsa yang telah diterapkan Polri. Meski demikian, satuan ini akan memiliki fungsi, kedudukan, dan kewenangan tersendiri yang tidak sama dengan satuan pengamanan atau satpam.

Petugas nantinya direncanakan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, mengantongi sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang bisa diperiksa keabsahannya.

Di sisi lain, pelaksanaan penagihan tetap wajib mengacu pada aturan perlindungan konsumen. Artinya, petugas tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, atau cara-cara yang merendahkan martabat debitur.

Penataan legalitas tetap mengutamakan hak masyarakat

Rudy menekankan bahwa pengakuan terhadap legalitas profesi tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian kewenangan untuk memaksa debitur atau menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan tersebut sejalan dengan pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengutamakan pencegahan gangguan keamanan. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan, kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

"Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat," demikian Rudy. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Polri mendorong penataan profesi debt collector melalui legalitas, sertifikasi kompetensi, dan pengawasan yang lebih jelas. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem penagihan yang profesional, mencegah intimidasi dan praktik premanisme, serta memastikan hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengganggu industri pembiayaan.

Polri Debt Collector Premanisme Baharkam Polri APPI

Infografis

Terkini