Buka Suara Soal Isu Pajak Digital 9 November, Menko Airlangga Jelaskan Maksud dan Tujuan SPP-TDLN

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 3 November 2026 | 17:32 WIB
Buka Suara Soal Isu Pajak Digital 9 November, Menko Airlangga Jelaskan Maksud dan Tujuan SPP-TDLN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026). [Timpres/Jessica Jowena Yiswi]

astakom.com, Jakarta – Isu panas soal pemungutan pajak digital yang dikabarkan mulai berlaku 9 November 2026 akhirnya mendapat respons langsung dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan bahwa skema teknis terkait kebijakan ini masih dibahas secara mendalam di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Airlangga enggan terburu-buru mengonfirmasi kepastian tanggal penerapan kebijakan tersebut dan memilih untuk menunggu keputusan resmi dari Kemenkeu.

"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ungkap Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menko Airlangga tunggu keputusan resmi Kemenkeu soal mekanisme pajak digital

Kabar mengenai tanggal efektif pajak digital ini berhembus kencang setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut bahwa pemungutan bakal dimulai pekan depan. Kendati demikian, Airlangga menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar tata cara penerapannya berjalan matang.

Pajak digital yang dimaksud berfokus pada pembenahan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penjelasan DJP: SPP-TDLN bukan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif

Menanggapi ramainya perbincangan publik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem baru SPP-TDLN ini bukan berarti pemerintah memungut jenis pajak baru.

"Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, Senin (02/11/2026).

Inge juga menggarisbawahi bahwa pembaruan sistem ini tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku saat ini serta tidak memajaki seluruh transaksi luar negeri secara asal-asalan.

Tujuan utama pajak digital: ciptakan kesetaraan bisnis dan cegah pajak berganda

Tujuan utama dari penguatan sistem SPP-TDLN ini adalah menghadirkan transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem bisnis digital. DJP ingin memastikan pemungutan PPN pada layanan digital luar negeri berjalan tertib sekaligus menghindarkan konsumen dan pelaku usaha dari risiko pemungutan pajak berganda.

Selain itu, langkah ini krusial untuk menciptakan iklim persaingan yang seimbang (level playing field) antara pelaku usaha digital lokal dan penyedia jasa digital asing. (RaM)

Gen Z Takeaway

Buat kita yang hobi transaksi digital atau langganan layanan dari platform luar negeri, gak perlu langsung panik denger kabar pajak digital berlaku 9 November nanti (keep calm and stay cool!). Menko Airlangga dan DJP udah ngasi penjelasan kalau ini bukan pajak baru atau kenaikan tarif PPN, melainkan pembaruan sistem SPP-TDLN biar tata kelolanya makin adil, transparan, dan bikin produk digital lokal bisa bersaing seimbang sama raksasa global.

Pajak Digital Menko Airlangga Menko Airlangga Hartarto pajak pajak 2026 Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak

Infografis

Terkini