Rumah Kontrakan Bisa Dibedah Pemerintah, Menteri Maruarar Tegaskan Pemilik Dilarang Naikkan Uang Sewa
astakom.com, Jakarta - Kabar segar menghampiri masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah sewaan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa warga yang mengontrak rumah tetap berhak memperoleh fasilitas bantuan perbaikan hunian melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, saat melakukan peninjauan ke lokasi penerima bantuan bedah rumah di kawasan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dikutip Senin (02/11/2026).
"Kan sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," kata Maruarar Sirait.
Menteri yang akrab disapa Ara ini membeberkan pertimbangan utama di balik hadirnya aturan inklusif tersebut. Kebijakan ini dirancang khusus agar warga di kota-kota besar seperti Jakarta yang keterbatasan finansialnya membuat mereka sulit memiliki rumah sendiri, tetap bisa merasakan tinggal di tempat yang aman dan layak.
"Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?" kata Ara.
Ketentuan ketat: wajib huni minimal 3 tahun
Meski memberikan akses bagi hunian sewa, Ara menekankan bahwa regulasi bedah rumah untuk kategori rumah kontrakan bakal diberlakukan secara ekstra ketat. Salah satu poin utamanya adalah penghuni wajib tercatat telah mendiami kontrakan tersebut sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut.
Penetapan kriteria lama tinggal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan stimulant swadaya ini benar-benar menyasar masyarakat yang tepat dan memiliki kebutuhan mendesak atas perbaikan kualitas tempat tinggal.
Proteksi hak penyewa: pemilik kontrakan dilarang naikkan harga sewa
Guna mencegah potensi eksploitasi oleh pemilik bangunan, pemerintah menyiapkan mekanisme perjanjian legal. Ara menegaskan larangan keras bagi pemilik rumah untuk menaikkan tarif sewa kontrakan ataupun mengusir penyewa setelah proses pemugaran selesai dikerjakan.
"Kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita diperbaiki, tahu-tahu kontrakannya nanti dinaikkan.Makanya harus ada perjanjiannya. Jangan nanti kita perbaiki, kemudian dinaikkan, rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita," jelas Ara.
Ia menambahkan bahwa esensi utama BSPS adalah perlindungan serta peningkatan taraf hidup penyewa dari kalangan kurang mampu, bukan bentuk modal gratis bagi pemilik kontrakan.
"Karena ini program ini bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah.Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan. Tapi bagi yang mengontrak," imbuhnya. (RaM)
Gen Z Takeaway
kebijakan bedah rumah BSPS dari Kementerian PKP ini fix jadi game changer banget buat anak-anak kontrakan berpenghasilan rendah yang selama ini belum sanggup beli rumah sendiri (inclusive policy at its best!). Dengan syarat masa huni 3 tahun dan jaminan harga sewa gak bakal dinaikkan sepihak sama pemilik kontrakan, kamu yang ngontrak bisa tenang karena hak dapat hunian layak tetap terkawal aman tanpa takut diusir.








