Kasus Korupsi Dana BNPB, KPK Bidik Keterangan 8 Saksi Baru
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang dari pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi.
"KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (02/11/2026).
Budi menyampaikan, kedelapan saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
OTT BNPB berujung penetapan lima tersangka
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang terseret adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang ketika OTT berlangsung masih menjabat sebagai Kepala BNPB.
Bima diketahui juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB selama Suharyanto aktif memimpin lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Barang bukti yang disita capai Rp5,47 miliar
Pengusutan kasus ini turut mengarah pada penyitaan sejumlah aset. Pada 16 Oktober 2026, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp5,47 miliar.
Aset tersebut meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Tak hanya itu, KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.
KPK koordinasi dengan Puspom TNI
Dalam perkembangan lainnya, KPK telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
KPK terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB dengan memeriksa delapan saksi dari kalangan swasta dan IRT. Kasus yang berawal dari OTT pada 13 Oktober 2026 ini telah menetapkan lima tersangka dan menyeret sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli BNPB. Penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar serta berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.









