KPK Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi Dana BNPB, Penyidikan Terus Berlanjut

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:34 WIB
KPK Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi Dana BNPB, Penyidikan Terus Berlanjut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait ketidakhadiran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (28/10/2026). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Selain Agus, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. Berikut daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan:

  1. Kastelia Medina, ASN BNPB.
  2. Agus Riyanto, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB.
  3. Yustam Syahril, Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
  4. Prastato Hendarsanto, Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.

Daftar tersangka dan klaster perkaranya

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP di lingkungan BNPB. 

Para tersangka diduga menerima suap berupa uang Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

KPK membagi perkara dugaan korupsi tersebut menjadi dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terdapat pemberian suap oleh pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua, yakni:

  1. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
  4. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan dalam perkara ini. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK memanggil empat saksi untuk mendalami dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus ini terbagi menjadi dua klaster dengan dugaan suap Rp4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

KPK BNPB Korupsi BNPB Komisi Pemberantasan Korupsi

Infografis

Terkini