Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap 40 Persen, Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 3 November 2026 | 00:02 WIB
Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap 40 Persen, Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan
Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap 40 Persen, Kemenhub Awasi Penerapan Biaya Tambahan (Ilustrasi/Pexels)

astakom.com, Jakarta – Batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi masih ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) selama November 2026. Namun, angka tersebut bukan berarti harga tiket pesawat otomatis mengalami kenaikan sebesar 40 persen karena persentase itu hanya berlaku untuk komponen biaya tambahan bahan bakar.

Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (02/11/2026), ketentuan fuel surcharge pada November tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harganya tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Nilai tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.

Harga avtur menjadi dasar evaluasi

Penetapan biaya tambahan bahan bakar penerbangan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Pemerintah kemudian mencocokkan rata-rata harga tersebut dengan rentang yang telah ditentukan dalam regulasi.

Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui mekanisme tersebut, besaran biaya tambahan dapat dievaluasi mengikuti perkembangan harga bahan bakar. Untuk November 2026, rata-rata harga avtur sebesar Rp23.315 per liter masih berada pada rentang yang menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen dari TBA.

Maskapai boleh menetapkan biaya di bawah 40 persen

Meski batas maksimalnya sudah ditentukan, seluruh maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga 40 persen. Angka tersebut merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan, sehingga badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan biaya tambahan dengan persentase lebih rendah.

Kemenhub memberikan ruang bagi maskapai untuk mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing dalam menentukan besarannya. Namun, penerapan biaya tersebut tetap harus mengikuti ketentuan tarif penerbangan yang berlaku.

Dengan demikian, besaran fuel surcharge yang dibayarkan penumpang tidak otomatis sama pada setiap maskapai. Ketentuan maksimal 40 persen juga tidak bisa langsung diartikan sebagai kenaikan sebesar 40 persen dari keseluruhan harga tiket.

Kemenhub awasi penerapan biaya tambahan

Selain menetapkan batas maksimal, Kemenhub juga memastikan penerapan fuel surcharge tetap berada dalam pengawasan. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang.

Operator penerbangan juga harus mempertahankan kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan biaya tambahan tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku.

Melalui pemantauan perkembangan harga avtur dan evaluasi penerapan tarif secara berkala, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya perjalanan bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.

Mengenal perbedaan fuel surcharge dan tarif dasar

Sebagai background, fuel surcharge merupakan komponen biaya tambahan yang berkaitan dengan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. Komponen ini dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare sehingga penumpang dapat mengetahui rincian biaya yang dikenakan dalam pembelian tiket.

Sementara itu, Tarif Batas Atas merupakan batas tertinggi tarif penumpang kelas ekonomi yang ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik. Ketentuan ini menjadi acuan bagi maskapai dalam menetapkan tarif agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perbedaan kedua komponen tersebut penting dipahami karena persentase fuel surcharge tidak dihitung sebagai persentase kenaikan dari keseluruhan harga tiket. Dalam hal ini, batas maksimal 40 persen pada November 2026 merujuk pada komponen biaya tambahan bahan bakar terhadap TBA, bukan total pembayaran penumpang. (deA/RaM)

Gen Z Takeaway

Jadi, fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 masih dibatasi maksimal 40 persen dari TBA. Namun, angka tersebut bukan berarti harga tiket otomatis naik 40 persen karena biaya tambahan bahan bakar merupakan komponen tersendiri yang dipisahkan dari tarif dasar. Maskapai juga tidak wajib menerapkan batas maksimal tersebut dan masih boleh menetapkan biaya lebih rendah sesuai ketentuan. Jadi, sebelum membeli tiket, pastikan juga memperhatikan rincian tarif dan biaya tambahannya agar tidak salah memahami total harga perjalanan.

Penerbangan Informasi Penerbangan Tiket Pesawat harga tiket pesawat Fuel Surcharge kemenhub DJPU Kemenhub

Infografis

Terkini