Kemenag Turun Lapangan, Pastikan Siswa Rumah Tahfiz Hamlatul Qur'an Tetap Bisa Sekolah
astakom.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya buat mengawal pemulihan sekaligus memastikan hak belajar anak-anak di Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap aman. Pendekatan pelindungan anak dan pembinaan pendidikan jadi fokus utama yang nggak boleh kendor.
Grebek Lapangan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan kalau jajarannya langsung beraksi begitu mendengar kabar tersebut.
"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," tutur Kamaruddin dikutip oleh astakom pada Senin, (2/11/2026).
Kawal siswa
Kamaruddin turut menegaskan kalau seluruh peserta didik, baik yang belajar di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman tanpa terkecuali. Menurutnya, para siswa yang lagi menimba ilmu dan menghafal Al-Qur'an di lembaga tersebut wajib dijaga kondisi psikologis serta masa depan pendidikannya.
"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," sambungnya.
Status lembaga
Mengenai status lembaga tersebut, Sekjen Kemenag mengklarifikasi kalau rumah tahfiz itu ternyata belum mengantongi Izin Operasional (IJOP) sebagai lembaga di bawah naungan Kemenag.
“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” jelasnya.
Syarat izin
Kamaruddin menjelaskan kalau pada regulasi perizinan kepesantrenan, ada prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang wajib dipenuhi sebuah lembaga. Mulai dari keberadaan kiai, masjid, asrama, sampai kurikulum pengajaran yang terstandar. Proses pendaftaran dan verifikasi ini krusial banget supaya negara bisa memberikan fasilitasi, pengawasan, dan jaminan mutu pendidikan yang maksimal.
“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” jelas Kamaruddin. (nAD/RaM)
Gen Z Takeaway
Intinya, Kemenag tetap step up buat ngelindungin hak belajar dan kondisi mental anak-anak di sana, peduli setan soal status administratif lembaganya yang ternyata belum dapet izin resmi (IJOP). Komitmen ini bukti kalau keselamatan dan masa depan pendidikan anak Indonesia itu tetep nomor satu, walau urusan izin dan checklist syarat pesantren (arkanul ma'had) wajib diselesaiin belakangan.









