Kapolri Tegaskan Personel Polri yang Langgar Menggunakan Vape Kena Sanksi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 2 November 2026 | 21:08 WIB
Kapolri Tegaskan Personel Polri yang Langgar Menggunakan Vape Kena Sanksi
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi. 

Hukuman yang diberikan bergantung pada kandungan dalam vape yang digunakan.

"Kalau dia menggunakan (vape), isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," jelas Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Cegah penyalahgunaan narkotika lewat vape

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama narkotika cair yang dikonsumsi melalui vape.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.

Isir menyebut kebijakan larangan penggunaan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura dan Thailand.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI lebih dulu menerapkan larangan serupa bagi para pegawainya.

Polri kemudian mengambil langkah antisipatif dengan memberlakukan kebijakan tersebut di lingkungan internal. Langkah ini dilakukan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah.

Masyarakat bisa ikut awasi personel Polri

Isir juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan personel Polri terhadap aturan tersebut. Pengawasan publik ini menjadi bagian dari kontrol horizontal agar kebijakan berjalan efektif.

"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," katanya.

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Aturan ini berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketentuan tersebut mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Dengan kebijakan ini, Polri mempertegas pengawasan internal terhadap penggunaan vape. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Polri menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin, sedangkan penggunaan vape yang mengandung narkotika dapat diproses pidana. Masyarakat juga diajak ikut mengawasi dan melaporkan personel yang melanggar melalui hotline 110 atau kanal Propam.

Kapolri Polri Suyudi Ario Seto Vape Narkoba Vape Cair

Infografis

Terkini