Menko Yusril Tegaskan Redefinisi Korupsi Bukan Pelemahan Pemberantasan Rasuah

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:35 WIB
Menko Yusril Tegaskan Redefinisi Korupsi Bukan Pelemahan Pemberantasan Rasuah
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra [Dok. Kemenko Kumham Imipas]

astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, rencana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi tidak akan melemahkan upaya pemberantasan rasuah.

“Pasti tidak. Namanya kan menyempurnakan. Artinya, dia lebih ketat, jelas, dan pasti. Itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik,” ucap Yusril dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026), usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk permudah pemberantasan korupsi

Menurut Yusril, redefinisi korupsi bertujuan menciptakan kepastian hukum, mempermudah pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga citra negara. 

Pemerintah ingin memastikan kategori tindak pidana korupsi memiliki batasan yang jelas dan tidak menimbulkan banyak penafsiran.

“Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukan ini, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan itu korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” ujarnya.

Yusril juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penegakan hukum.

Pasal korupsi bakal dibuat lebih tegas

Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Yusril menilai rumusan pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Dia bahkan mengibaratkan kedua pasal itu sebagai “pasal sapu jagat” karena dapat mencakup hampir semua aspek.

Menurutnya, hukum pidana harus berpegang pada asas lex stricta, yaitu norma hukum harus dirumuskan secara tegas dan jelas. Aturan yang terlalu luas berisiko menghambat terciptanya kepastian hukum.

Pemerintah pun akan memperjelas definisi tindak pidana korupsi, termasuk batasan mengenai kerugian keuangan negara. Yusril memastikan langkah tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Kategori korupsi akan diperjelas

Terkait bentuk pengaturan baru, guru besar hukum tata negara itu mengusulkan agar tindak pidana korupsi dibagi ke dalam kategori yang lebih spesifik. 

Menurutnya, langkah ini dapat membuat penegakan hukum lebih terarah dan memudahkan penentuan jenis pelanggaran.

“Kalau nanti disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi. Namun, bukan korupsi itu bukan (berarti) tidak bisa ditindak. Dia bisa ditindak, tapi masuk kategori tindak pidana yang lain, apakah itu tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang lain,” tutur Yusril. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi bukan untuk melemahkan pemberantasan rasuah, melainkan memperkuat kepastian hukum. Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar batasan korupsi, termasuk unsur kerugian negara, lebih tegas dan tidak multitafsir. Pengategorian tindak pidana juga diharapkan membuat penegakan hukum lebih jelas dan terarah.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Korupsi Definisi Korupsi Luhut Binsar Pandjaitan

Infografis

Terkini