Polda Kaltim Terjunkan 100 Personel BKO ke Empat Daerah untuk Tangani Karhutla

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 26 Oktober 2026 | 10:02 WIB
Polda Kaltim Terjunkan 100 Personel BKO ke Empat Daerah untuk Tangani Karhutla
Wakapolda Brigjen Pol Rustam Mansur. [Dok. Humas Polda Kaltim]

astakom.com, Jakarta — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyiagakan 100 personel bantuan kendali operasi (BKO) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ratusan personel ini ditugaskan ke empat daerah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat, dan Kutai Timur.

“Personel menjalankan tugas bantuan kendali operasi selama dua pekan,” kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur setelah memimpin Apel Penerimaan dan Pelepasan di Mapolda Kaltim, Samarinda, dikutip Senin (26/10/2026).

Pengerahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, terutama di kawasan yang masuk kategori zona merah. Personel BKO diharapkan bisa mempercepat respons ketika muncul titik api baru.

Rustam menjelaskan, penambahan kekuatan ini menjadi bagian dari penguatan operasi penanganan karhutla oleh Brimob Kaltim.

Kutai Barat dan Paser jadi prioritas

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Polda Kaltim juga mengirimkan 190 personel BKO untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. 

Untuk mendukung operasi di lapangan, kepolisian membagi personel ke setiap daerah dengan alokasi satu peleton pasukan BKO di masing-masing wilayah.

Hasil pemetaan kepolisian menunjukkan Kabupaten Kutai Barat memiliki tingkat kerawanan karhutla tertinggi. Kabupaten Paser berada di urutan kedua sebagai wilayah yang paling rentan terhadap kebakaran.

Personel Brimob akan memperkuat pemadaman langsung bersama unsur penanggulangan bencana setempat. Sementara itu, Bareskrim Polri berfokus mengawasi proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Upaya hukum tersebut dipastikan menyasar pihak-pihak maupun korporasi yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan," jelas Rustam.

Tegaskan larangan bakar lahan

Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan memperburuk dampak terhadap lingkungan.

Kepolisian menegaskan, siapa pun yang masih melakukan pembakaran lahan harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada konsekuensi hukum apabila masih membakar lahan,” tegas Rustam. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Polda Kaltim mengerahkan 100 personel BKO selama dua pekan untuk menangani karhutla di Paser, PPU, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Kutai Barat menjadi wilayah paling rawan, disusul Paser. Brimob difokuskan pada pemadaman, sementara Bareskrim mengawal penegakan hukum terhadap pihak maupun korporasi yang terbukti sengaja melanggar aturan pembukaan lahan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar lahan karena ada konsekuensi hukum yang menanti pelanggar.

Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Polda Kaltim

Infografis

Terkini