Menko Yusril Spill Presiden Prabowo Minta Kajian Mendalam Definisi Korupsi, Perlindungan Kekayaan Negara Jadi Sorotan
astakom.com, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Istana! Presiden Prabowo Subianto baru saja ngasih lampu kuning—bukan langsung setuju, tapi minta kajian mendalam—buat ngotak-ngatik ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Isu ini langsung dibocorin sama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai dipanggil menghadap di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Selama ini, aturan hukum kita masih pake Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nah, pemerintah pengin ngecek ulang seberapa nyambung aturan lama ini sama standar internasional kayak United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta realita di lapangan zaman now.
Kenapa definisi korupsi mau dirombak?
Selama ini, pikiran kebanyakan orang kalau ngomongin korupsi pasti nggak jauh-jauh dari pejabat yang ketangkep basah nerima suap, gratifikasi, mark-up harga proyek, atau nyalahin wewenang. Padahal, menurut Yusril, konvensi sekelas UNCAC itu nggak cuma mandangin suap doang sebagai tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo sendiri nolak buat asal comot usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Beliau pengin ada riset dan bedah kasus yang matang banget biar hukum yang dibikin benar-benar pas buat ngelindungi kekayaan Ibu Pertiwi.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ungkap Yusril, dilansir laman resmi Presiden RI.
Modus korupsi "gaya baru:" Under-invoicing & pencurian ikan yang bikin negara rugi ratusan triliun!
Nah, ini nih yang seru sekaligus bikin ngelus dada. Pemerintah mulai ngeh kalau ada "lubang hitam" lain yang selama ini suka luput dari radar hukum utama. Padahal nominal kerugiannya nggak main-main—bisa nyampe ratusan triliun rupiah setiap tahunnya!
Praktik culas ini sering banget dilakuin lewat trik under-invoicing di sektor tambang sampai aksi maling ikan alias illegal fishing di lautan kita. Modusnya, barang yang dikeruk atau dijual jumlahnya selangit, tapi yang dilaporkan ke negara cuma separuhnya. Sisa uangnya? Langsung terbang alias menguap ke luar negeri.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” beber Menko Yusril.
Ironisnya, masyarakat sering nggak sadar kalau aksi-aksi curang kayak gini dampaknya jauh lebih parah buat perekonomian nasional. Makanya, ke depan, fokus penegakan hukum nggak cuma ngejar pejabat korup doang, tapi juga para "penguras" kekayaan alam secara ilegal.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikankan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” Yusril menambahkan.
Perjelas batasan keuangan negara biar bisnis nggak takut berinovasi
Selain soal modus operandi, aspek krusial lain yang wajib dikuliti adalah batasan soal "keuangan negara." Selama ini, UU Tipikor punya dua pilar utama: unsur kerugian negara dan perekonomian negara.
Sayangnya, poin soal "perekonomian negara" dinilai masih kurang dieksplorasi secara maksimal oleh para penegak hukum. Padahal, kalau aksi kayak under-invoicing tambang atau pencurian ikan di laut dikategorikan secara tegas merusak perekonomian negara, pelakunya bisa langsung dijerat dengan pasal korupsi yang setimpal.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam Undang-Undang Tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” pungkas Yusril.
Kejelasan batasan hukum ini penting banget biar penegak hukum nggak salah kaprah, sekaligus bikin para pelaku usaha tetap tenang menjalankan bisnisnya tanpa ketakutan berlebih akibat aturan abu-abu. Pemerintah bakal terus menggodok aturan ini agar selaras sama prinsip internasional tanpa bikin kepentingan nasional kita ketikung. (aNs)
Gen Z Takeaway
Gegara Istana lagi ngeri lihat kekayaan alam kita dikuras habis-habisan lewat trik curang kayak under-invoicing tambang sama maling ikan, Presiden Prabowo minta aturan hukum soal korupsi dikaji ulang total biar para pelakunya nggak bisa lolos dari jerat hukum.









