Pengungkapan Kasus Prostitusi Daring Anak di Surakarta
astakom.com, Surakarta - Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi online yang melibatkan empat anak di bawah umur di lobi Mapolresta Surakarta, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, meliputi seorang mucikari dan 13 pemuda pengelola aplikasi serta uang transaksi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.









