Soal Usul Kerugian Negara Bukan Masuk Korupsi, Menko Kumham Imipas Minta Dikaji Hati-hati
astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam. Menurutnya, wacana tersebut perlu dibahas secara hati-hati sebelum menentukan sikap.
Yusril menilai usulan itu masih bersifat umum sehingga membutuhkan penjelasan lebih detail, terutama mengenai penyesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Yusril bakal bahas langsung usulan DEN
Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia memperkirakan pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi DEN untuk memaparkan substansi usulan sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Yusril, pembahasan ini perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia serta komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Ia menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yusril juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba," kata Yusril.
Ia menegaskan, setiap rencana perubahan regulasi harus mempertimbangkan latar belakang aturan, tujuan pembentukannya, serta pengalaman penerapannya. Evaluasi juga perlu dilakukan secara kritis untuk melihat kelebihan dan kelemahan aturan yang berlaku.
Karena itu, Yusril mengingatkan agar wacana perubahan definisi korupsi tidak langsung disambut dengan dukungan atau penolakan sebelum substansinya dipahami secara utuh.
"Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," tegasnya.
Yusril menilai perdebatan mengenai regulasi antikorupsi harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, dan evaluasi objektif atas praktik penegakan hukum.
"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang," tuturnya.
Luhut usul kerugian negara tak otomatis jadi korupsi
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Salah satu poin yang diusulkan adalah agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut mengklaim pendekatan tersebut sejalan dengan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat membebani aktivitas bisnis negara, termasuk Danantara, yang perlu mengambil keputusan korporasi dengan mempertimbangkan risiko usaha.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dari Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam dengan mengacu pada UNCAC, sejarah regulasi, dan praktik penegakan hukum. Sementara itu, Luhut menilai kerugian negara tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai korupsi karena setiap aktivitas bisnis memiliki risiko. Yusril menegaskan, keputusan terkait perubahan aturan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat dan evaluasi objektif, bukan sekadar dukungan atau penolakan tanpa memahami substansinya.









