Kapolri Ungkap Kronologi Kasus Laboratorium Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Diburu Sejak Februari 2026
astakom.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Aceh yang menghasilkan barang bukti hingga 1,2 ton bruto.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama berbulan-bulan terhadap jaringan narkotika lintas negara.
Dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa jaringan tersebut terdeteksi sejak Februari 2026 melalui pengiriman metamfetamina cair dari Myanmar menuju Indonesia.
"Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamina cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026," katanya.
Dua warga Cina diduga peracik utama
Penyelidikan kemudian mengidentifikasi dua warga negara China, LJ (45) dan XM (42), sebagai peracik utama. Keduanya sempat mendatangi Banda Aceh untuk memantau lokasi sebelum kembali ke Malaysia.
"Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026," tuturnya.
Pada akhir Juli 2026, keduanya kembali menjalankan pengiriman narkotika tahap kedua dengan jumlah hampir satu ton metamfetamina cair.
"Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamina cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas," lanjutnya.
Persiapan logistik jaringan
Pada 15 Oktober 2026, LJ dan XM kembali bergerak dari Kunming, China, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana, mereka bertemu dengan tersangka B, warga negara Indonesia. Selama berada di Malaysia, keduanya juga dibantu tersangka MN untuk urusan akomodasi.
"Tanggal 15 Oktober 2026, Tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan Tersangka B, yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, Tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan," jelasnya.
Sehari setelahnya, tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh, lalu melanjutkan perjalanan menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Pergerakan tersangka dipantau
Pada 17 Oktober 2026, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Mereka dijemput tersangka RI menggunakan Toyota Innova Reborn hitam dan menuju sebuah ruko di kawasan Jenep. Sebuah mobil Fortuner kemudian tiba di lokasi yang sama pada pukul 03.00 WIB.
"Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam. Dalam perjalanan, mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 WIB tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama," ujarnya.
Pada 18 Oktober, mobil Fortuner terpantau bergerak dari arah Medan. LJ kemudian menghubungi atasannya di China, berinisial LX, untuk mengabarkan bahwa produksi sabu dimulai.
"Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik," katanya.
Penggerebekan di lima lokasi
Setelah mengumpulkan informasi, tim gabungan mematangkan operasi pada 21 Oktober 2026. Penindakan dilakukan keesokan harinya di lima lokasi di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
"Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe," katanya.
Di ruko Pidie, petugas mengamankan LJ, F, MY, AK, dan AY. Penggeledahan juga menemukan laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
"Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto," ungkapnya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap pembongkaran laboratorium rahasia narkotika di Aceh dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton bruto. Jaringan yang melibatkan warga negara China dan Indonesia ini terdeteksi sejak Februari 2026. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, tim gabungan menggerebek lima lokasi di Aceh dan menyita 20 drum sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal.









