Respons Usulan Luhut, KPK Sarankan Revisi UU BUMN Dibanding Hapus Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor
astakom.com, Jakarta – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menuai tanggapan dari internal lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pemerintah sebaiknya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), alih-alih menghapus unsur kerugian keuangan negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saran ini disampaikan Tanak merespons kabar persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas kajian DEN terkait penyesuaian definisi korupsi agar berstandar internasional dan tidak merintangi keputusan bisnis BUMN.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN. Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Johanis Tanak dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
BUMN dan risiko bisnis: KPK ingatkan proteksi UU PT & konvensi PBB (UNCAC)
Johanis Tanak menjelaskan, jika masalah utamanya adalah ruang gerak aktivitas korporasi negara, pemerintah sejatinya bisa memagari aturan bisnis tersebut di dalam UU BUMN. Selain itu, regulasi proteksi keputusan direksi sebenarnya sudah diakomodasi lewat pasal business judgment rule.
“Selain itu, UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui UU Cipta Kerja,” terang Tanak.
Tanak juga menegaskan bahwa konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia tidak membatasi atau melarang aturan kerugian negara dalam UU Tipikor domestik. Menurutnya, menghapus poin kerugian negara justru bakal berisiko fatal terhadap penegakan hukum.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” tuturnya.
Beda pandangan: Luhut ingin standardisasi PBB demi kelancaran investasi danantara
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan perubahan definisi korupsi pada Selasa (20/10/2026). Luhut menyoroti panduan UNCAC PBB yang berfokus pada praktik penyuapan (bribery), tanpa mencantumkan indikator kerugian negara secara eksplisit.
Luhut berargumen, formula UU Tipikor saat ini acap kali membayangi langkah investasi BUMN, termasuk lembaga pengelola investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang sejatinya tak lepas dari kalkulasi risiko bisnis.
"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," pungkasnya. (RaM)
Genz Takeaway
Menanggapi usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang disetujui Presiden Prabowo untuk mengubah definisi korupsi demi melindungi keputusan bisnis BUMN/Danantara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyarankan pemerintah cukup merevisi UU BUMN alih-alih menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor. KPK mengingatkan bahwa menghapus klausul kerugian negara di UU Tipikor berisiko menghilangkan hak negara untuk menuntut penyelewengan dana publik, sembari menegaskan bahwa konvensi PBB (UNCAC) maupun UU Perseroan Terbatas sejatinya tidak melarang aturan kerugian negara dan sudah memuat perlindungan hukum bagi direksi.









